Polisi Gagalkan Peredaran 28 Kg Ganja di Kota Padang

PADANG - Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 28 kilogram. Polisi juga menangkap seorang pelaku berinisal AS (20).
“Barang bukti ganja kering seberat 28 kilogram telah kami amankan, sementara AS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra, Senin (30/08).
Kapolresta menyampaikan, pelaku yang masih remaja ini awalnya diringkus petugas sejak Sabtu (28/08), namun baru dirilis demi kepentingan pengembangan kasus.
Menurut pengakuan tersangka, puluhan kilo ganja dibawanya dari daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara untuk diedarkan di daerah Sumbar, saat memasuki wilayah Kota Padang, tepatnya di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai pelaku langsung dicegat oleh personel Satresnarkoba.
“Kami langsung menangkap pelaku dan memeriksa kendaraan. Alhasil ditemukan 28 paket besar ganja kering,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Dari keterangan tersangka, ia mengangkut ganja kering tersebut atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.
“Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telepon,” terangnya.