Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Kabupaten Serang

SERANG – RS, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Banten, pada Jumat (3/3/2023) malam.

Sebelumnya, RS dilaporkan keluarga korban pada 17 Januari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Benar, terduga pelaku sudah kita amankan," kata saat Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

Keluarga korban yang mendapat kabar penangkapan RS menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.

"Kami sudah serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan intinya yang salah tetap salah, dan harus di proses secara hukum," tandasnya.