Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Kabupaten Serang
SERANG – RS, terduga
pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Banten, pada Jumat (3/3/2023) malam.
Sebelumnya, RS dilaporkan keluarga korban pada 17 Januari
2023 atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 8 Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Benar, terduga pelaku sudah kita amankan," kata saat
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Keluarga korban yang mendapat kabar penangkapan RS
menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kami sudah serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan
intinya yang salah tetap salah, dan harus di proses secara hukum,"
tandasnya.