Aktivis Sosial Apresiasi Polda Lampung Tahan Sekda Lamteng
Penahanan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra dalam kasus dugaan korupsi 387 honorer fiktif mendapat apresiasi aktivis sosial Kang Ay. Welly sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
BANDAR LAMPUNG – Penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adiwantra, oleh Polda Lampung mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat dan aktivis sosial, Kang Ay.
Penahanan dilakukan setelah Welly memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro.
Welly sebelumnya tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia akhirnya datang ke Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) didampingi kuasa hukum. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
Dalam perkara tersebut, Welly diduga terlibat dalam rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Polda Lampung menyebut perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar.
Kang Ay menilai penahanan pejabat aktif tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat menyentuh pejabat pemerintahan yang terseret perkara korupsi.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polda Lampung, Bapak Kapolda beserta seluruh jajaran. Saya merasa bangga sekali sebagai warga Lampung, akhirnya kita punya Polda yang berani,” kata Kang Ay, Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, selama ini sebagian aktivis dan masyarakat kerap memandang pemberantasan korupsi identik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai langkah Polda Lampung menunjukkan peran kepolisian dalam penanganan perkara korupsi juga penting.
“Selama ini di dalam pikiran kami selaku para pelaku swadaya atau aktivis, seolah-olah setiap penindakan korupsi itu hanya berharap pada KPK. Padahal ada instrumen yang jauh lebih besar dan punya kekuatan luar biasa, yaitu Polri,” ujarnya.
Kang Ay berharap penanganan perkara Welly menjadi momentum bagi Polda Lampung untuk terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi tanpa melihat latar belakang atau jabatan pihak yang diperiksa.
Ia bahkan berharap Polda Lampung dapat meningkatkan penindakan perkara korupsi di masa mendatang.
“Mudah-mudahan Polda Lampung ke depannya menjadi Polda yang paling banyak menindak korupsi di Indonesia. Mudah-mudahan, dan saya yakin itu bisa terwujud,” katanya.
Polda Lampung sendiri masih melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. Penahanan Welly dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kang Ay berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan 387 tenaga honorer fiktif tersebut.
“Semoga ini membangun motivasi dan menjadi awal perubahan nyata. Teruslah berjuang Polda Lampung, kami masyarakat mendukung kalian sepenuhnya,” tutupnya.
REDAKSI











