Polda Metro Jaya Jaring 82.804 Pelanggar Prokes

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar operasi yustisi penertiban serta pendisiplinan masyarakat di tengah masa PSBB. Hasilnya, 82.804 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi tersebut.
“Dari jumlah itu sebanyak 82.114 orang kita beri sanksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (28/09).
Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga denda.
“Sanksi tertulis sebanyak 37.660, lisan 5.284 dan sanksi sosial 36.638 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” terang Yusri.
Kemudian, juga ada sanksi denda yang sudah diberikan kepada 2.664 orang pelanggar. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.
“Denda administrasi sudah 2.664 orang dengan total Rp400 juta. Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” pungkasnya.