Pengelolaan Kinerja ASN Jadi Pemacu untuk Tingkatkan Kompetensi

Pengelolaan Kinerja ASN Jadi Pemacu untuk Tingkatkan Kompetensi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno (Foto: Istimewa)

SERANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, menyosialisasikan tentang Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Adanya peraturan ini diharapkan menjadi pemacu bagi jajaran untuk keluar dari zona nyaman dan meningkatkan kompetensinya,” ucap Masjuno dalam amanatnya saat memimpin apel pagi pegawai, Selasa (5/7/2022).

Dia menjelaskan, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menitikberatkan adanya ekspektasi pimpinan. Di mana pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan.

“Bertujuan, apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi,” ujar Masjuno.

Dia berharap, pegawai memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi.

“Sikapi peraturan ini dengan baik, harus keluar dari zona aman nyaman untuk meningkatkan kompetensi,” pungkasnya.

Kegiatan apel pagi diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.