Pemutihan PKB di Lampung Ditutup, Penerimaan Capai Rp213,29 Miliar
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menutup pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Program yang dimulai pada 1 Mei 2025 ini telah dua kali diperpanjang dan ditutup pada 6 Desember 2025.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa pemutihan dilakukan dengan skema penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok untuk satu tahun berjalan.
“Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta membersihkan data kendaraan yang tidak aktif dari basis data potensi PKB,” ujar Slamet, Senin (8-12-2025).
Hingga penutupan program, tercatat sebanyak 456.658 unit kendaraan mengikuti pemutihan, dengan total penerimaan mencapai Rp213,29 miliar. Angka ini berkontribusi sekitar 33 persen dari total penerimaan PKB Lampung yang menembus lebih dari Rp645 miliar pada tahun berjalan.
Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menambahkan bahwa program pemutihan tidak hanya berdampak pada penerimaan, tetapi juga meningkatkan akurasi data kendaraan aktif di Lampung.
“Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang menunggak PKB, basis data kami menjadi lebih bersih dan valid. Hal ini sangat penting untuk pemetaan potensi pajak ke depan,” jelasnya.
Salah satu kebijakan pada periode perpanjangan pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pokok PKB tahun berjalan bagi kendaraan mutasi masuk. Program ini berhasil menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah, dengan tercatat 8.139 unit kendaraan melakukan mutasi masuk ke Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan mitra Samsat yang telah berpartisipasi aktif menyukseskan program pemutihan. Pemerintah juga terus berkomitmen meningkatkan pelayanan serta memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi untuk optimalisasi pendapatan daerah di masa mendatang.
Beberapa upaya optimalisasi yang telah dilakukan antara lain:
Mempermudah pembayaran PKB secara digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.
Menambah kanal pembayaran melalui Indomaret, Alfamart, e-commerce, dan kantor pos.
Membuka layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan.
Mengoptimalkan peran BUM-Desa dalam pembayaran PKB melalui e-Samdes.
Melakukan sosialisasi masif pembayaran PKB melalui media cetak, elektronik, dan sosial secara kolaboratif dengan UPTD Pengelolaan Pendapatan, pemerintah kabupaten/kota, dan mitra Samsat.
Mengoptimalkan pendataan dan penagihan tunggakan PKB melalui razia gabungan dan kegiatan door-to-door menggunakan aplikasi SIPP PKB.
Kerja sama penagihan tunggakan PKB milik perusahaan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kerja sama dengan pihak leasing untuk mempermudah proses perpanjangan STNK bagi kendaraan yang BPKB-nya masih ada di leasing.
Program pemutihan PKB ini menjadi langkah strategis pemerintah provinsi dalam meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat data kendaraan, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah Lampung.
REDAKSI








