KAMPUD Laporkan Dugaan KKN Proyek PUPR Lampung Selatan ke Kejati
DPP KAMPUD melaporkan dugaan KKN dalam sejumlah proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan ke Kejati Lampung. Laporan mencakup proyek tahun anggaran 2024 dan 2026.
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Kamis (6/8/2026). Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, mengatakan laporan dibuat setelah organisasi tersebut mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek tahun anggaran 2024 dan 2026.
Menurut Seno, proyek yang dilaporkan meliputi perencanaan pembangunan Convention Hall Kalianda senilai Rp533 juta, pengawasan pembangunan Convention Hall senilai Rp737 juta, pembangunan Convention Hall senilai Rp18,5 miliar, pemasangan paving blok Lapangan Korpri senilai Rp482 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp442 juta, serta proyek pembangunan box culvert ruas Jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) tahun anggaran 2026.
"Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Lampung agar dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Seno dalam keterangan persnya.
Seno menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Ia menduga proses tender hanya bersifat formalitas, mengacu pada jumlah peserta yang memasukkan dokumen penawaran serta nilai penawaran yang disebut berhimpit dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, KAMPUD juga menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan pada sejumlah proyek berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Khusus proyek pembangunan box culvert di ruas Jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung, KAMPUD mempertanyakan penunjukan CV Telegai sebagai pelaksana pekerjaan. Menurut Seno, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki pengalaman yang sesuai dengan klasifikasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, mengatakan organisasinya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Ia juga membuka kemungkinan laporan serupa disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan ini akan terus kami kawal. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menyampaikan laporan secara resmi kepada KPK," katanya.
Berdasarkan keterangan KAMPUD, laporan tersebut telah diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
REDAKSI











