Pleidoi Enam Terdakwa APBS Minta Bebas, FSP BUMN Bersatu Soroti Celah Tidak Ada Kerugian Negara

Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana menilai dalil terkait uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Firmaniansyah menjadi salah satu poin paling realistis untuk dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran APBS.

Pleidoi Enam Terdakwa APBS Minta Bebas, FSP BUMN Bersatu Soroti Celah Tidak Ada Kerugian Negara
Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana | Foto: Istimewa

JAKARTA — Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sama-sama meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Namun, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) Gatot Sugihana menilai terdapat satu poin pembelaan yang dinilai lebih realistis untuk dikabulkan, yakni terkait uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Firmaniansyah.

Penilaian tersebut disampaikan Gatot dalam analisisnya terhadap dua nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan dalam perkara tersebut.

Menurut Gatot, pleidoi dari pihak Pelindo dan APBS memiliki konstruksi pembelaan yang saling berkaitan. Pleidoi Pelindo lebih menitikberatkan pada legalitas dari sisi pemberi pekerjaan, sedangkan pembelaan APBS berfokus pada legalitas sebagai pelaksana pekerjaan.

Ia mencatat sedikitnya terdapat tujuh pokok argumentasi yang menjadi dasar pembelaan kedua pihak.

Pertama, kewenangan Pelindo disebut sah berdasarkan Perjanjian Konsesi beserta adendumnya dan Surat Penugasan Dirjen Hubla Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tertanggal 30 Oktober 2017 yang disebut tidak pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, penunjukan langsung APBS dinilai sah karena pekerjaan dikategorikan sebagai business critical asset dan APBS merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group.

Ketiga, pembelaan menyatakan SIUPR APBS yang diterbitkan pada 8 Oktober 2019 masih sah dan tidak pernah dicabut.

Keempat, HPS/OE disebut disusun berdasarkan mekanisme pengadaan Pelindo dengan menggunakan referensi harga yang dinilai sah.

Kelima, pembelaan membantah adanya persekongkolan dalam proses pengadaan. Percakapan yang menjadi dasar dakwaan disebut tidak menunjukkan adanya pengaturan harga maupun pemenang.

Keenam, hubungan APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo disebut hanya berupa sewa kapal, bukan pengalihan pekerjaan.

Ketujuh, pembelaan mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tidak menggunakan standar SPKN dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Perdebatan soal sewa kapal

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah penggunaan kapal milik pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan.

Dalam pleidoi APBS, hubungan dengan PT SAI dan PT Rukindo disebut sebatas sewa kapal yang lazim dalam industri pengerukan. APBS menyatakan tetap menjalankan sejumlah kewajiban, antara lain survei hidrografi, perizinan, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan area pembuangan, pelaporan, hingga tanggung jawab kontraktual.

Namun, Gatot menilai argumentasi tersebut masih menjadi titik yang rentan dalam pembelaan.

Menurut dia, apabila majelis hakim menilai PT SAI mengoperasikan kapal beserta awaknya sementara APBS mempertahankan margin sekitar 44 persen dari nilai kontrak untuk fungsi manajemen proyek, konstruksi hubungan sebagai sekadar sewa kapal dapat dipersoalkan.

Dalil kerugian negara

Pembelaan juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam pleidoi disebutkan, perhitungan tersebut tidak dilakukan BPK dan tidak menggunakan standar SPKN maupun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Pembelaan menyebut perhitungan hanya memperhitungkan penerimaan APBS dari Pelindo sebesar Rp190,10 miliar serta pembayaran kepada PT SAI sebesar Rp101,96 miliar dan PT Rukindo Rp4,92 miliar.

Gatot menilai persoalan kewenangan dan metode perhitungan tersebut memiliki bobot dalam pembelaan. Namun, menurutnya, dalil tersebut belum tentu berujung pada vonis bebas.

Ia menilai argumentasi itu lebih berpeluang digunakan untuk mengoreksi nilai kerugian atau memengaruhi pidana yang dijatuhkan.

Uang pengganti Firmaniansyah

Dari berbagai poin pembelaan, Gatot menilai uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada Firmaniansyah menjadi salah satu titik yang paling mungkin diperdebatkan.

Menurut analisisnya, dana tersebut disebut masuk ke kas PT APBS sebagai badan hukum tersendiri dan bukan ke rekening pribadi Firmaniansyah. Ia juga menyebut penuntut umum tidak menemukan aliran dana pribadi kepada terdakwa tersebut.

Atas dasar itu, Gatot menilai terdapat peluang bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan penghapusan atau pengurangan uang pengganti tersebut.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa konstruksi tuntutan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan keuntungan harus masuk ke rekening pribadi terdakwa. Keuntungan bagi korporasi juga dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur menguntungkan.

Dalam perkara ini, keuntungan Rp83,2 miliar yang disebut tercatat pada PT APBS dinilai dapat menjadi bagian dari argumentasi penuntut umum terkait unsur tersebut.

Tuntutan menggunakan Pasal 3

Gatot turut menyoroti tuntutan jaksa pada 5 Agustus 2026 yang menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Menurutnya, penggunaan Pasal 3 memberikan ruang bagi pembelaan untuk mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea. Namun, ketentuan tersebut juga tidak mengharuskan adanya aliran dana secara langsung ke rekening pribadi terdakwa.

Di sisi lain, tidak adanya tuntutan uang pengganti terhadap lima terdakwa lainnya dinilai dapat menunjukkan bahwa penuntut umum tidak menemukan adanya penikmatan hasil secara pribadi oleh sebagian besar terdakwa.

Enam terdakwa

Perkara tersebut menjerat enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, dan Firmaniansyah.

Dalam analisisnya, Gatot memperkirakan putusan terhadap masing-masing terdakwa tidak harus sama karena majelis hakim dapat mempertimbangkan peran dan posisi masing-masing dalam perkara.

Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro sebelumnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Erna Hayu Handayani dan Dwi Wahyu Setyawan dituntut dua tahun penjara, sedangkan Made Yuni Christina dituntut tiga tahun penjara.

Firmaniansyah dituntut empat tahun penjara serta uang pengganti sekitar Rp83,2 miliar.

Meski demikian, seluruh terdakwa melalui pleidoi masing-masing tetap meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat, martabat, dan kedudukan mereka.

Gatot juga menyoroti waktu antara pembacaan pleidoi dan agenda putusan yang dinilai sangat singkat. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pleidoi lebih realistis diharapkan memengaruhi aspek pemidanaan, hal-hal yang meringankan, dan pidana tambahan dibandingkan mengubah keseluruhan amar putusan.

Pada akhirnya, menurut Gatot, salah satu pertanyaan penting dalam perkara ini adalah apakah majelis hakim akan menerima dalil pembelaan mengenai tidak adanya aliran dana pribadi kepada terdakwa dan apakah hal tersebut dapat memengaruhi kewajiban membayar uang pengganti Rp83,2 miliar.