Pemkot Bandar Lampung Tindaklanjuti Catatan BPK soal Program Umrah
Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi mekanisme program umrah dan wisata religi setelah BPK RI mencatat perlunya penyesuaian dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Pemkot akan membentuk tim seleksi resmi dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bergerak menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bagian dari evaluasi tata kelola dan penyempurnaan administrasi program.
Salah satu catatan BPK berkaitan dengan mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, BPK mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung oleh wali kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan catatan dan rekomendasi BPK menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum serta akuntabilitas program.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” kata Jhoni di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandar Lampung akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi resmi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta berjalan objektif dan transparan.
Pemkot juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Juknis tersebut akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari kriteria peserta, mekanisme pendaftaran hingga tahapan verifikasi.
Menurut Jhoni, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan program umrah dan wisata religi. Pembenahan dilakukan agar pelaksanaan program memiliki mekanisme yang lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Langkah penyempurnaan evaluasi ini bukanlah sinyal penghentian program. Penyesuaian dilakukan untuk menjamin seluruh prosedur pelaksanaannya kokoh secara hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program tersebut telah memfasilitasi 1.665 aparatur sipil negara (ASN). Jumlah tersebut terdiri atas 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menyatakan program umrah dan wisata religi akan terus dievaluasi agar manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan aparatur dapat berjalan seiring dengan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.











