Pelaku Penggelapan Mobil Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu

Pelaku Penggelapan Mobil Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu
Barang bukti sabu serat 1 kg lebih dan tersangka yang diamankan Polres Muba, Sumatera Selatan.

MUBA – Bawa sabu seberat 1.020 gram atau 1 Kilogram lebih, Fikri Zulkarnain (50) warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (20/06) lalu di depan minimarket di Jalan Lintas Palembang–Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka Fikri juga merupakan pelaku penggelepan mobil di Lawang Kidul.

“Ini berawal dari masuknya informasi penggelapan mobil dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim. Informasi itu dilakukan pendalaman, lalu ditindak lanjuti Polsek Bayung Lencir,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Roni, Selasa (23/06).

Setelah disilidiki lebih dalam terdapat kejanggalan dari laporan awal, sehingga Polsek Bayung Lencir berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Muba. Kecurigaan itu berbuah hasil, dimana selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus dan dilakban putih, lalu dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam.

“Selain narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih, diamankan pula tas bertuliskan ‘Paris In Love’ warna coklat motif gambar tempat menyimpan sabu, satu buah handphone dan satu unit mobil,” jelas dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukuman mati.

Terpisah, tersangka Fikri mengakui dirinya melakukan penggelapan mobil milik temannya dan dibawa ke Pekanbaru. “Aku di Pekanbaru karena melarikan mobil milik teman. Disana (Pekanbaru) aku bertransaksi sabu untuk dibawa ke Muara Enim. Aku juga pakai (sabu), sehari bisa dua kali,” tandas dia.