Ketika Pejabat Pemerintah Berspekulasi

Ketika Pejabat Pemerintah Berspekulasi
Foto (Istimewa)

Jabatan publik membawa konsekuensi yang tidak dimiliki warga biasa: setiap kata dapat memengaruhi kredibilitas institusi. Kasus pernyataan Ulta Levenia Nababan mengenai kemungkinan keterkaitan erupsi gunung api dengan teknologi asing (HAARP) memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar benar atau salahnya sebuah pernyataan.

(Catatan atas pernyataan Ulta Levenia Nababan)

Oleh: Yusdiyanto
Dosen HTN FH Universitas Lampung

Pendahuluan 
Pejabat publik seharusnya berbicara dengan data, bukan dugaan. Jabatan publik membawa konsekuensi yang tidak dimiliki warga biasa: setiap kata dapat memengaruhi kredibilitas institusi. Kasus pernyataan Ulta Levenia Nababan mengenai kemungkinan keterkaitan erupsi gunung api dengan teknologi asing (HAARP) memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar benar atau salahnya sebuah pernyataan.

Pertanyaannya bukan hanya apakah pejabat boleh berpendapat, melainkan bagaimana jabatan publik menuntut standar kehati-hatian, etika, dan akuntabilitas dalam komunikasi.

Spekulasi, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas Kekuasaan
Dalam negara demokratis, pejabat tetap memiliki hak berpendapat. Namun, kebebasan itu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab jabatan. Publik tidak melihat pejabat sebagai individu biasa, melainkan sebagai representasi institusi.

Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya etika konstitusional: pejabat publik tidak cukup hanya menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga harus berbicara dengan kepantasan, berbasis pengetahuan, dan tidak menyalahgunakan otoritas jabatan. Etika kelembagaan ini harus melembaga agar pejabat tidak mencampuradukkan opini pribadi dengan sikap resmi negara.

Bagir Manan menambahkan bahwa kekuasaan pemerintahan harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan pertanggungjawaban. Jabatan bukan sekadar kewenangan bertindak, melainkan beban akuntabilitas. Karena itu, pernyataan pejabat tidak boleh berhenti pada klaim “pendapat pribadi.” Pertanyaan yang lebih penting adalah: dalam kapasitas apa ia berbicara, atas dasar apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya?

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, Presiden adalah pusat pertanggungjawaban eksekutif. Para pejabat bekerja dalam struktur yang melekat pada tanggung jawab Presiden. Artinya, semakin dekat jabatan dengan struktur pemerintahan, semakin besar pula tanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan.

Tumpang tindih infomasi 
Dala  peristwa ini menandakan bahwa Pemerintahan boleh punya otorisasi penuh, tetapi tidak boleh menyampaikan informasi yang keliru apalagi berpotensi menimbulkan polemik diruang publik. Karena apa, Spekulasi pejabat dapat menimbulkan kebingungan, keresahan, bahkan dapat saja mengganggu hubungan internasional.

Koordinasi komunikasi menjadi kunci. Pejabat teknis berbicara sesuai kompetensi, pejabat politik sesuai kewenangan, dan juru bicara pemerintah menyampaikan informasi yang telah diverifikasi. Prinsipnya sederhana: data terlebih dahulu, pernyataan kemudian.

Hak Informasi di lindungi Konstitusi
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hak itu berarti publik berhak atas informasi yang akurat, bukan spekulasi. Pemerintah boleh mengatakan “belum diketahui,” tetapi tidak boleh mengisi ketidakpastian dengan dugaan. Jimly mengingatkan bahwa etika pejabat publik juga mencakup cara menggunakan otoritas di ruang komunikasi, termasuk media sosial. Spekulasi pejabat dapat mengaburkan batas antara fakta, opini, dan sikap resmi pemerintah.

Dampak Komunikasi Keliru 
Kesalahan komunikasi pejabat bukan sekadar insiden kecil atau biasa, melainkan persoalan legitimasi negara. Paling tidak dampaknya antara lain: Menurunnya kepercayaan publik terhadap informasi pemerintah; Keresahan masyarakat akibat informasi yang tidak terverifikasi; Disinformasi yang memperkuat spekulasi; Kredibilitas institusi yang tergerus, dan Hubungan internasional yang dapat terganggu oleh persepsi keliru. Disinilah kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan yang berkarakter demokratis. Dengan konsepsi dibangun perlahan, tetapi bisa runtuh seketika oleh satu pernyataan yang tidak terukur.

Momentum Perbaikan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi komunikasi pemerintahan apakah di KSP ataupu di Badan Komunikasi Pemerintah, berupa: Protokol komunikasi pejabat harus jelas membedakan komunikasi pribadi, kedinasan, dan resmi,  Prinsip data first wajib diterapkan sebelum pernyataan public, Protokol pembatasan juru bicara agar tidak semua pejabat berkomentar atas semua isu, Kompetensi komunikasi menjadi syarat jabatan di institusi komunikasi pemerintah, dan Evaluasi internal setelah klarifikasi, agar kesalahan tidak berulang.

Penutup
Kasus Ulta Levenia Nababan bukan sekadar kontroversi media sosial, melainkan cermin lemahnya protokol komunikasi pemerintahan. Pejabat publik memang bebas berpendapat, tetapi kebebasan itu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab jabatan.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kekuasaan selalu beriringan dengan akuntabilitas. Negara tidak boleh berspekulasi. Pemerintah harus berbicara dengan data, pejabat harus berbicara sesuai kewenangan, dan institusi harus bertanggung jawab. Yang dipertaruhkan bukan sekadar benar atau salahnya sebuah pernyataan, melainkan kepercayaan publik terhadap Negara khusunya kepada Presiden Prabowo, dalam sebuah sistem yang demokratis. terimkasih