DPRD Lampung Terima 12 Tuntutan Buruh

DPRD Provinsi Lampung menerima 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal dari KBPBI Lampung. Aspirasi tersebut mencakup perlindungan hak pekerja, kesejahteraan buruh, dan penguatan regulasi ketenagakerjaan.

DPRD Lampung Terima 12 Tuntutan Buruh
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Lampung yang menyampaikan 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal. Salah satu aspirasi yang disoroti berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah anggota DPRD Lampung dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan dihadiri Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu.

Dalam audiensi itu, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, kesejahteraan buruh, serta penguatan regulasi ketenagakerjaan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dorongan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan lembaganya menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui jalur kelembagaan.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh dan akan memperjuangkannya. Apa yang menjadi tuntutan buruh akan kami tindak lanjuti melalui jalur kelembagaan,” kata Elly.

Menurut dia, penyampaian aspirasi secara langsung menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat. DPRD selanjutnya akan mencermati setiap poin yang disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh, terutama yang berkaitan dengan penguatan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja.

“DPRD Provinsi Lampung mendukung perjuangan dan aspirasi buruh. Ini merupakan kepentingan bersama, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja,” ujar Ade.

Ade mengatakan 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal yang disampaikan KBPBI menjadi aspirasi yang perlu mendapat perhatian. DPRD Lampung, kata dia, akan mendorong penyampaian aspirasi tersebut melalui jalur kelembagaan kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menegaskan kesiapan DPRD untuk mengawal aspirasi buruh hingga tingkat pusat.

“DPRD Lampung siap mengawal dan mengantarkan aspirasi buruh ke DPR RI. Kami ingin apa yang menjadi tuntutan dan harapan pekerja di Lampung dapat disampaikan secara langsung,” kata Deni.

Deni menjelaskan, DPRD tidak hanya menerima aspirasi di tingkat daerah, tetapi juga akan memfasilitasi penyampaiannya ke tingkat pusat. Dengan demikian, aspirasi pekerja Lampung dapat menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu turut berdiskusi dengan DPRD dan perwakilan buruh mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan.

DPRD Lampung menyatakan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja, merupakan bagian dari fungsi representasi lembaga. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Melalui pertemuan itu, DPRD Lampung mendorong agar tuntutan buruh tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di tingkat daerah, tetapi dapat diteruskan melalui mekanisme kelembagaan hingga tingkat pusat.

Ruang dialog dengan kelompok pekerja juga dinyatakan tetap terbuka sebagai bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat dan pelaksanaan fungsi representasi DPRD.