Ketika Nasionalisme Ekonomi Diterjemahkan (Haji Isam) Menjadi Aksi Korporasi
Opini Arief Poyuono mengulas aksi korporasi PT Jhonlin Baratama yang berencana mengambil alih sekitar 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sebagai fenomena nasionalisme ekonomi Indonesia. Langkah Haji Isam tersebut dikaitkan dengan penguatan modal nasional, penguasaan aset strategis, hilirisasi, dan tantangan membangun korporasi Indonesia yang mampu bersaing di tingkat global.
Oleh: ARIEF POYUONO, SE, M.Kom
(Pengamat Ekonomi)
Ada kalanya sebuah pidato politik tidak berhenti sebagai kata-kata. Ia menjadi gagasan yang kemudian diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di lapangan. Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, saya melihat aksi korporasi PT Jhonlin Baratama untuk mengambil alih sekitar 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sebagai sebuah fenomena yang menarik untuk dibaca dalam perspektif nasionalisme ekonomi Indonesia.
Pada 16 September 2026, PT Jhonlin Baratama menandatangani Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham BYAN. Jumlah tersebut setara sekitar 30 persen dari total saham beredar Bayan Resources. Namun, perlu ditegaskan bahwa transaksi tersebut masih bersifat bersyarat dan penyelesaiannya menunggu terpenuhinya sejumlah conditions precedent.
Bagi saya, yang menarik bukan semata-mata nilai transaksi atau besarnya jumlah saham yang akan berpindah tangan. Yang jauh lebih penting adalah pertanyaan strategis: siapa yang menguasai aset strategis, ke mana keuntungan ekonominya mengalir, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada perekonomian Indonesia?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan jika kita mengingat pesan Presiden Prabowo Subianto ketika menyampaikan sambutan pada groundbreaking 13 proyek hilirisasi tahap II di Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2026.
Presiden mempertanyakan nasionalisme para pelaku usaha ketika sumber daya ekonomi dan sumber daya alam Indonesia telah diberikan melalui konsesi, bahkan didukung pembiayaan dari perbankan pemerintah, tetapi hasil ekonominya tidak ditempatkan kembali di Indonesia.
Presiden juga menegaskan bahwa kekayaan bangsa Indonesia harus berada di tangan bangsa Indonesia dan dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat.
Saya membaca pesan tersebut bukan sebagai seruan untuk menutup diri dari modal asing, bukan pula sebagai penolakan terhadap globalisasi. Pesannya lebih mendasar: Indonesia harus memiliki kapasitas untuk menjadi pemilik, pengendali, pengelola dan penerima manfaat utama dari kekayaan ekonominya sendiri.
Dan di sinilah aksi korporasi Haji Isam menarik untuk diperhatikan.
Nasionalisme Tidak Harus Berbentuk Regulasi
Dalam teori ekonomi-politik, nasionalisme ekonomi pada dasarnya berbicara mengenai hubungan antara kekuatan ekonomi dan kepentingan nasional.
Takeshi Nakano dalam kajiannya mengenai economic nationalism menjelaskan bahwa modernisasi ekonomi, terutama industrialisasi, membutuhkan negara yang kuat, sementara negara memperoleh kekuatannya dari kapasitas ekonomi bangsa. Dengan demikian, hubungan antara negara dan kekuatan ekonomi nasional bersifat timbal balik.
Dalam perspektif tersebut, nasionalisme ekonomi tidak selalu harus hadir dalam bentuk larangan, proteksi, tarif, atau pembatasan modal asing. Nasionalisme ekonomi juga dapat muncul melalui lahirnya korporasi domestik yang memiliki kemampuan modal, teknologi, manajemen dan keberanian untuk mengambil posisi dalam penguasaan aset strategis.
Artinya, nasionalisme ekonomi pada abad ke-21 tidak cukup dimaknai sebagai "asing versus nasional".
Ukuran yang lebih penting adalah:
siapa yang memiliki kendali strategis, siapa yang memperoleh nilai tambah, di mana modal berputar, dan apakah kegiatan ekonomi tersebut memperkuat kapasitas nasional.
Karena itu, ketika pengusaha nasional seperti Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam melalui Jhonlin Baratama mengambil posisi strategis di Bayan Resources, saya melihatnya sebagai salah satu contoh bahwa pengusaha nasional dapat mengambil peran dalam proses konsolidasi kepemilikan aset strategis melalui mekanisme pasar.
Tentu, transaksi bisnis tetaplah transaksi bisnis. Motif korporasi, harga pembelian, sumber pembiayaan, proyeksi keuntungan, dan strategi perusahaan merupakan keputusan bisnis yang harus dihormati.
Tetapi sebuah transaksi bisnis juga dapat mempunyai dimensi ekonomi nasional yang lebih luas.
Dari Pengusaha Nasional Menjadi Pemain Ekonomi Global
Selama ini kita sering membicarakan pengusaha nasional dalam konteks berapa besar kekayaan yang dimilikinya.
Menurut saya, ukuran tersebut sudah tidak cukup.
Kita perlu mendorong transformasi dari pengusaha nasional menjadi korporasi nasional yang mempunyai kemampuan mengakumulasi modal dan menguasai rantai nilai strategis secara Global.
Inilah yang disebut sebagai national champions to reach global dalam sejumlah literatur kebijakan industri: perusahaan domestik yang memiliki kapasitas cukup besar untuk bersaing di pasar internasional sekaligus memperkuat kepentingan ekonomi domestik.
Dalam teori kebijakan industri modern, penguatan perusahaan domestik tidak semata-mata dilihat dari besarnya perusahaan tersebut, tetapi dari kemampuan membangun produktivitas, inovasi, rantai pasok domestik, pekerjaan berkualitas dan posisi strategis dalam perekonomian. Literatur mengenai nasionalisme ekonomi baru juga mengaitkan kebijakan industri dengan kemandirian ekonomi dan keamanan ekonomi nasional.
Karena itu, saya melihat perkembangan perusahaan Jhonlin bukan sekadar persoalan satu transaksi saham. Ada pertanyaan yang lebih besar:
Apakah Indonesia sedang memasuki fase baru, ketika pengusaha nasional mulai memiliki kemampuan finansial untuk mengambil alih atau memperoleh posisi strategis pada perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menjadi bagian penting dari struktur kepemilikan ekonomi Indonesia?
Kalau jawabannya ya, maka ini merupakan perkembangan penting. Sebab selama puluhan tahun Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, tetapi kemampuan untuk menguasai modal, teknologi, industri pengolahan dan jaringan distribusi global belum selalu sebanding dengan kekayaan sumber dayanya.
Kita kaya sumber daya, tetapi jangan sampai hanya menjadi pemasok bahan mentah.
Kita memiliki tambang, tetapi jangan berhenti pada aktivitas menggali dan mengekspor.
Kita mempunyai perusahaan besar, tetapi jangan sampai pusat keputusan strategis dan akumulasi nilai tambah seluruhnya berada di luar negeri.
Inilah substansi dari hilirisasi yang juga ditekankan Presiden Prabowo sebagai bagian dari penguatan fondasi ekonomi nasional.
Pasal 33 dan Nasionalisme Ekonomi
Kalau ingin mencari fondasi konstitusional dari gagasan tersebut, kita tidak perlu mencari terlalu jauh. Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan kerangka mengenai bagaimana perekonomian nasional harus diselenggarakan.
Di dalam paradigma tersebut, perekonomian bukan hanya persoalan efisiensi pasar. Ada kepentingan sosial dan kepentingan nasional yang harus diperhitungkan.
Tetapi saya ingin menegaskan satu hal.
Nasionalisme ekonomi tidak berarti negara harus memiliki semua perusahaan.
Demikian pula nasionalisme ekonomi tidak berarti semua aset strategis harus dimiliki BUMN.
Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa struktur kepemilikan dan kegiatan ekonomi menghasilkan manfaat yang semakin besar bagi perekonomian nasional.
Karena itu, pengusaha nasional memiliki posisi penting.
Negara dapat membuat regulasi. BUMN dapat mengelola aset negara. Danantara dapat mengonsolidasikan serta mengoptimalkan aset-aset strategis negara. Tetapi korporasi swasta nasional juga harus mempunyai keberanian untuk menjadi pemain besar.
Di sinilah saya melihat relevansi pidato Presiden Prabowo.
Ketika Presiden mengatakan bahwa kekayaan bangsa harus berada di tangan bangsa Indonesia, maka kalimat itu semestinya tidak hanya ditujukan kepada pemerintah dan BUMN.
Kalimat itu juga merupakan panggilan kepada para pengusaha Indonesia.
Bangun modal nasional. Perbesar kapasitas perusahaan nasional. Ambil peluang investasi strategis. Kuasai teknologi. Bangun industri. Jangan hanya menjadi pedagang.
Akuisisi BYAN dan Tantangan Berikutnya
Namun, saya juga berpandangan bahwa nasionalisme ekonomi tidak boleh berhenti pada perubahan kepemilikan saham.
Jika transaksi Jhonlin Baratama atas sekitar 30 persen saham BYAN selesai setelah seluruh persyaratan terpenuhi, tantangan berikutnya justru jauh lebih besar.
Pertanyaannya adalah:
Apa yang dilakukan setelah saham itu dimiliki?
Apakah kepemilikan tersebut akan menghasilkan penguatan industri nasional?
Apakah rantai pasok nasional akan semakin besar?
Apakah kemampuan teknologi dan sumber daya manusia Indonesia akan semakin kuat?
Apakah penerimaan negara dan daerah dapat terus meningkat secara berkelanjutan?
Apakah kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi?
Dan yang tidak kalah penting, apakah kekayaan yang dihasilkan akan terus diputar kembali di dalam negeri untuk membangun sektor-sektor produktif lainnya?
Di sinilah nasionalisme ekonomi harus dibuktikan.
Karena membeli aset Indonesia adalah satu tahap, tetapi membangun ekosistem ekonomi Indonesia adalah tahap yang jauh lebih penting.
Nasionalisme Bukan Anti-Asing
Saya juga ingin memberikan catatan agar gagasan ini tidak disalahartikan. Nasionalisme ekonomi tidak identik dengan anti-investasi asing. Indonesia tetap membutuhkan investasi global, teknologi global, jaringan perdagangan global dan kerja sama internasional. Yang kita perlukan adalah hubungan yang seimbang. Modal asing boleh masuk. Teknologi asing boleh masuk. Investor asing boleh berusaha di Indonesia.
Tetapi Indonesia juga harus memiliki pengusaha dan korporasi yang cukup kuat untuk berinvestasi di luar negeri, membeli perusahaan, menguasai teknologi, membangun merek global dan menjadi bagian dari rantai nilai internasional.
Dengan demikian, hubungan ekonomi tidak lagi hanya berbentuk Indonesia sebagai pasar, tetapi Indonesia juga menjadi pemilik modal dan pemain global.
Inilah nasionalisme ekonomi yang menurut saya lebih relevan dengan zaman sekarang.
Haji Isam dan Pesan dari Cilacap
Karena itu, saya melihat aksi korporasi Haji Isam di Bayan Resources dalam perspektif yang lebih luas. Saya tidak mengatakan bahwa transaksi ini secara otomatis membuktikan keberhasilan nasionalisme ekonomi. Itu adalah kesimpulan yang terlalu jauh.
Tetapi saya mengatakan bahwa aksi tersebut memberikan contoh konkret mengenai munculnya kemampuan modal nasional untuk mengambil posisi signifikan dalam kepemilikan perusahaan besar di sektor sumber daya alam.
Dan ini menarik jika ditempatkan berdampingan dengan pesan Presiden Prabowo di Cilacap.
Presiden mengatakan bahwa Indonesia harus mengelola kekayaan sendiri dan memastikan manfaatnya dinikmati rakyat. Pemerintah juga menempatkan hilirisasi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Sementara itu, di sektor swasta, muncul pengusaha nasional yang mengambil langkah korporasi untuk memperoleh kepemilikan signifikan di perusahaan tambang besar. Saya melihat dua fenomena tersebut sebagai bagian dari satu diskursus besar: membangun kapasitas ekonomi nasional. Negara memperkuat institusi dan kebijakan ekonominya.
BUMN diperkuat. Danantara membangun kapasitas pengelolaan aset negara. Sementara pengusaha nasional harus memperbesar kapasitas modal dan investasinya. Jika seluruh komponen tersebut berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, profesional dan tunduk kepada hukum, maka Indonesia tidak hanya menjadi negara yang kaya sumber daya alam.
Indonesia dapat berubah menjadi negara yang memiliki kekuatan ekonomi.
Saatnya Pengusaha Indonesia Menjadi Pemilik
Saya kira inilah pesan yang paling penting dari perkembangan tersebut. Selama ini kita terlalu sering berbicara tentang bagaimana menarik investor asing. Sudah waktunya kita juga berbicara tentang bagaimana menciptakan investor Indonesia yang mampu melakukan ekspansi ke seluruh dunia. Kita harus melahirkan pengusaha yang bukan hanya memiliki pabrik, tetapi memiliki teknologi.
Bukan hanya memiliki tambang, tetapi menguasai rantai nilai.
Bukan hanya mengekspor komoditas, tetapi memiliki industri hilir.
Bukan hanya mencari keuntungan di Indonesia, tetapi mampu membawa modal Indonesia untuk berinvestasi di luar negeri.
Dengan cara itulah nasionalisme ekonomi menjadi sesuatu yang produktif.
Bukan nasionalisme yang menutup pintu.
Bukan nasionalisme yang memusuhi asing.
Tetapi nasionalisme yang membuat bangsa Indonesia percaya diri untuk menjadi pemilik, bukan sekadar menjadi pasar.
Dan kalau aksi Jhonlin Baratama terhadap BYAN nantinya benar-benar selesai sesuai perjanjian dan mampu dilanjutkan dengan strategi penguatan industri, hilirisasi, peningkatan kapasitas SDM serta penciptaan nilai tambah di dalam negeri, maka transaksi tersebut dapat menjadi salah satu contoh bagaimana pesan Presiden Prabowo mengenai nasionalisme ekonomi diterjemahkan dalam bahasa yang sangat konkret:
bukan sekadar berbicara tentang memiliki kekayaan bangsa, tetapi mulai memiliki kemampuan untuk membeli, mengelola, mengembangkan dan memperbesar aset ekonomi Indonesia.
Itulah tantangan sebenarnya bagi para pengusaha nasional.
Karena pada akhirnya, nasionalisme ekonomi bukan diukur dari seberapa keras kita berbicara tentang cinta tanah air.
Nasionalisme ekonomi diukur dari seberapa besar kemampuan kita membangun kekuatan ekonomi nasional dan seberapa luas manfaat kekuatan tersebut kembali kepada rakyat Indonesia.
REDAKSI











