Polresta Bandar Lampung SP3 Kasus Nuryadin, Alasan Tak Cukup Alat Bukti
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka H. Nuryadin bin Tajudin setelah gelar perkara khusus pada 3 September 2026. Penghentian dituangkan dalam SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim dengan alasan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.
BANDAR LAMPUNG — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka H. Nuryadin bin Tajudin yang dilaporkan oleh Ujang Tomy, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum dari Darussalam.
Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan perkara dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.
Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tertanggal 7 September 2023. Dalam surat ketetapan itu disebutkan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diputuskan Setelah Gelar Perkara Khusus
Keputusan penghentian penyidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 3 September 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan resume singkat hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi kecukupan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.
Dalam surat ketetapan tersebut secara tegas dinyatakan dalam surat yang diterima media pada Kamis (10/09/2026):
“Memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tanggal 07 September 2023, karena tidak terdapat cukup alat bukti.” Secara tertulis dalam surat SP3 yang diterima media pada jumat (11/09/2026).
Dengan keputusan tersebut, proses penyidikan terhadap H. Nuryadin resmi dihentikan.
Surat ketetapan itu sekaligus memerintahkan agar keputusan penghentian penyidikan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor.
Kasat Reskrim Tanda Tangani SP3
Surat penghentian penyidikan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Sementara itu, pihak yang menerima perintah dalam pelaksanaan keputusan tersebut adalah Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz.
Keputusan penghentian penyidikan berlaku sejak surat ketetapan tersebut ditetapkan, yakni 9 September 2026.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelapor, Ujang Tomy, S.H., M.H., yang berdomisili di kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung, serta pihak terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk Kejaksaan Negri Bandarlampung diberitahukan mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut.
Perkara Berakhir pada Tahap Penyidikan
Penghentian penyidikan ini menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap perkara yang telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada September 2023. Alasan utama yang digunakan penyidik bukan karena perkara dinyatakan tidak pernah terjadi, melainkan karena berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara khusus, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan melanjutkan perkara.
Dengan demikian, berdasarkan surat ketetapan tersebut, status proses hukum terhadap H. Nuryadin dalam perkara yang dilaporkan Ujang Tomy dinyatakan dihentikan.
Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum kepada para pihak setelah proses penyidikan dilakukan dan dievaluasi melalui mekanisme gelar perkara khusus. “Karena tidak terdapat cukup alat bukti,” menjadi dasar utama yang dicantumkan penyidik dalam menetapkan penghentian penyidikan perkara tersebut.
Surat ketetapan penghentian penyidikan selanjutnya menjadi dasar administratif bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum atas laporan polisi dimaksud
REDAKSI











