Pemprov Lampung Dorong Persaingan Usaha Sehat
Pemprov Lampung memperkuat persaingan usaha sehat untuk menarik investasi dan mempercepat hilirisasi komoditas pertanian guna meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penguatan persaingan usaha yang sehat untuk menciptakan kepastian investasi sekaligus mempercepat hilirisasi komoditas unggulan daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rapat koordinasi persaingan usaha bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Jumat (18/9/2026).
Menurut Mirza, pertumbuhan ekonomi daerah tidak cukup hanya ditopang belanja pemerintah. Pertumbuhan perlu diperkuat melalui perkembangan sektor swasta yang mendorong investasi dan aktivitas ekonomi.
“KPPU adalah salah satu instrumen pemerintah yang sangat strategis untuk membantu kami melihat ekosistem dunia usaha, persaingan usaha, dan bagaimana semuanya demi pertumbuhan ekonomi yang baik, stabil, tumbuh, dan berkelanjutan,” ujar Mirza.
Ia mengatakan arah pembangunan ekonomi Lampung saat ini berkaitan erat dengan peningkatan nilai tambah komoditas melalui hilirisasi. Hal itu dinilai relevan karena perekonomian Lampung masih kuat ditopang sektor pertanian.
Mirza menyebut sektor pertanian menyumbang sekitar 26–28 persen terhadap PDRB Lampung dengan nilai sekitar Rp156 triliun. Namun, dari nilai tersebut, baru sekitar Rp50–60 triliun yang masuk ke proses hilirisasi.
“Karena Lampung ini daerah sektor pertanian, maka arahnya adalah menghilirisasi pertanian dan komoditas-komoditas yang ada di kita,” katanya.
Pemprov Lampung, lanjut dia, ingin memastikan komoditas daerah tidak hanya dipasarkan dalam bentuk bahan mentah. Pengolahan di daerah dinilai dapat meningkatkan nilai tambah sekaligus memperbesar kontribusi ekonomi yang terserap di Lampung.
Ia mencontohkan singkong. Ketika dijual sebagai bahan mentah dengan harga sekitar Rp2.000, nilainya dapat meningkat setelah diolah menjadi tapioka yang disebut mencapai sekitar Rp10.000.
“Ketika tapiokanya dibuat di sini, maka PDRB yang bertambah bukan hanya dari komoditas awal, tetapi juga dari proses industrinya,” ujarnya.
Untuk menarik investasi industri pengolahan, Pemprov Lampung kini memperhatikan sejumlah faktor, mulai dari ketersediaan kawasan industri, insentif investasi, energi, biaya logistik hingga konektivitas.
Menurut Mirza, Lampung memiliki keunggulan berupa ketersediaan bahan baku, posisi geografis, serta akses terhadap jalur logistik. Namun, keunggulan tersebut harus ditopang ekosistem industri dan kepastian usaha.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana menjadikan Provinsi Lampung sebagai provinsi yang kompetitif untuk investasi, khususnya investasi di sektor hilirisasi,” katanya.
Ia menilai persaingan usaha, investasi, hilirisasi, dan penguatan rantai pasok merupakan bagian yang saling berkaitan dalam membangun perekonomian daerah.
“Pertumbuhan ekonomi yang paling baik adalah pertumbuhan yang didorong sektor swasta. Sektor swasta tumbuh dengan adanya investasi, dan investasi membutuhkan kepastian usaha yang stabil,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPPU RI Fanshurullah Asa mengatakan KPPU tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha, tetapi juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, melakukan advokasi, serta mendorong kemitraan usaha.
KPPU juga akan menyosialisasikan sistem analisis daftar periksa kebijakan persaingan usaha kepada pemerintah daerah. Instrumen tersebut digunakan untuk membantu memastikan kebijakan yang dibuat pemerintah tidak berpotensi membatasi persaingan.
Fanshurullah mengatakan KPPU akan melibatkan Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota dalam sosialisasi tersebut, termasuk perangkat daerah yang menangani perdagangan, perekonomian, dan hukum.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan hasil pengukuran Indeks Persaingan Usaha Lampung yang berada pada angka 5,4, sedikit di atas indeks nasional sebesar 5,01 berdasarkan pengukuran yang disampaikan KPPU.
KPPU juga meminta dukungan Pemprov Lampung dalam pelaksanaan survei Indeks Persaingan Usaha 2026 yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, Kadin, Bank Indonesia, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
REDAKSI











