Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Dilanjutkan

PN Tanjung Karang menolak gugatan derden verzet Hj. Elti Yunani terkait sita eksekusi SHM Nomor 674/GR. Kuasa hukum H. Nuryadin menyatakan putusan tersebut tidak membatalkan sita eksekusi.

Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Dilanjutkan
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak seluruh gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan Hj. Elti Yunani terkait sita eksekusi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR.

Putusan tersebut membuat permintaan Elti untuk membatalkan dan mengangkat sita eksekusi atas objek tanah yang dipersoalkan tidak dikabulkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum H. Nuryadin, Angga Wijaya dan Irfan Balga, menyatakan putusan itu perlu dilihat secara cermat, khususnya terkait pembuktian status SHM Nomor 674/GR sebagai harta pribadi.

Angga mengatakan, kepemilikan sertifikat atas nama seseorang tidak serta-merta menjadi satu-satunya aspek yang dinilai ketika status harta pribadi dipersoalkan dalam perkara hukum.

"Pokok persoalannya bukan semata-mata siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat. Ketika seseorang mendalilkan bahwa suatu objek merupakan harta pribadinya, tentu harus dapat dibuktikan kapan harta itu diperoleh, dari mana asalnya, bagaimana cara memperolehnya, dan apa dasar perolehannya," ujar Angga melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, waktu dan sumber perolehan harta menjadi bagian penting dalam menilai status kepemilikan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan harta dalam perkawinan.

Dalil Harta Pribadi Dipersoalkan

Perkara tersebut bermula ketika Elti Yunani mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk.

Dalam gugatannya, Elti pada pokoknya mendalilkan SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadinya. Atas dasar itu, dia meminta agar objek tersebut dikeluarkan dari pelaksanaan eksekusi.

Selama pemeriksaan perkara, Elti mengajukan SHM Nomor 674/GR yang tercatat atas namanya beserta sejumlah dokumen pendukung.

Namun, menurut uraian pertimbangan putusan yang disampaikan kuasa hukum Nuryadin, majelis hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup untuk menerangkan secara meyakinkan waktu dan asal-usul perolehan SHM tersebut sebagai harta pribadi.

"Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa bukti kepemilikan atas nama Elti belum cukup untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadi. Yang menjadi persoalan adalah bukti mengenai asal-usul dan waktu perolehan objek tersebut," kata Angga.

Senada, Irfan Balga mengatakan pembuktian dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan nama yang tercantum dalam sertifikat, tetapi juga dasar dan asal-usul perolehannya.

"Dalam perkara ini, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya sertifikat atas nama seseorang, tetapi juga dasar dan asal-usul perolehannya. Kalau dalilnya adalah harta pribadi, maka harus ada pembuktian yang dapat menjelaskan status pribadi tersebut," ujar Irfan.

Sita Eksekusi Tidak Dibatalkan

Irfan menyebut tidak terbuktinya dalil mengenai status harta pribadi tersebut berdampak pada permintaan Elti untuk mengangkat sita eksekusi.

"Karena dalil mengenai status harta pribadi tersebut tidak berhasil dibuktikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara ini, maka permohonan untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim," katanya.

Angga menegaskan, berdasarkan putusan yang diterima pihaknya, tidak terdapat amar yang memerintahkan pengangkatan atau pembatalan sita eksekusi terhadap SHM Nomor 674/GR.

"Yang jelas, perlawanan pihak ketiga yang diajukan Elti Yunani tidak berhasil membatalkan sita eksekusi terhadap SHM 674/GR. Tidak ada amar dalam putusan derden verzet ini yang mengangkat atau membatalkan sita tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menempatkan perkara tersebut dalam konteks pelaksanaan putusan sebelumnya.

"Selanjutnya, pelaksanaan putusan harus ditempatkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Angga.

Sementara itu, Irfan menyatakan pihaknya akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Yang menjadi fakta dari putusan ini adalah gugatan derden verzet ditolak seluruhnya dan sita eksekusi terhadap objek yang dipersoalkan tidak dibatalkan melalui putusan tersebut," pungkasnya.