Sekda Lamteng Welly Adiwantra Ditahan Polda Lampung
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra ditahan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran gaji 383 tenaga honorer Kota Metro.
BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026) sore.
Penahanan dilakukan setelah Welly menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 383 tenaga honorer Kota Metro periode 2024–2025.
Welly tiba di Mapolda Lampung sejak Jumat pagi, sebelum apel dimulai. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan keduanya sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan penahanan tersebut.
"Jadwalnya semula Kamis (17/9/2026), tetapi tersangka meminta reschedule ke hari ini karena ada pergantian penasihat hukum. Durasi pemeriksaan sekitar 11 jam terpotong waktu sholat Jumat. Materi pemeriksaan merupakan pendalaman dari pemeriksaan pertama, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung," ujar Donny di Mapolda Lampung.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Lampung, kebijakan pengangkatan tenaga honorer yang diduga melanggar ketentuan larangan sejak 2023 tersebut menyebabkan potensi kebocoran APBD Kota Metro mencapai Rp7,380 miliar.
Beban anggaran tersebut kemudian berdampak pada keputusan pemerintah daerah merumahkan ratusan tenaga honorer.
Keluar Ruangan Pemeriksaan dengan Rompi Tahanan
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 17.20 WIB, Welly keluar dari ruang Unit IV Subdit III Tipidkor di lantai tiga Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, masker putih, dan topi biru tua. Kedua tangannya dalam kondisi terborgol.
Welly digiring menuju Rutan Mapolda Lampung dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Ia terus menundukkan kepala dan tidak memberikan tanggapan ketika ditanya puluhan awak media.
Donny mengatakan, penahanan dilakukan setelah Welly sebelumnya tidak memenuhi dua panggilan penyidik dengan alasan sakit. Selain itu, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian batal.
"Penyidik melakukan penahanan karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegas Donny.
Dalam perkara tersebut, Welly dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 18 KUHP.
Welly diketahui merupakan adik ipar Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Polda Lampung dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (21/9/2026) untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
REDAKSI











