Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kos Menyerahkan Diri

BEKASI –Bayu Bani Adam, pelaku pembunuhan terhadap wanita Siti Soleha yang terjadi di kamar kos Jalan Rahayu Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (25/10) silam akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku mengaku awalnya memesan cewek melalui aplikasi mechat dan disepakati dengan tarif Rp450 ribu sekali main.
“Namun pelaku ada niat untuk memiliki harta korban dan langsung menusuk pisau ke leher dan perut sebelah kiri korban, sedangkan korban sempat melawan dengan menggigit pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijanarko melalui Wakapolres AKBP Alfian Nurrizal, Rabu (04/11).
Pelaku pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil di sita, satu pisau, uang dalam dompet sebesar Rp1,8 juta, dua handphone korban, dan satu buah tas warna merah milik tersangka,” tutup Wakapolres.