Pelaku KDRT Ditangkap Tanpa Perlawanan

PESISIR BARAT-Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menangkap Um (47) terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku ditangkap saat sedang berada dikediamannya di Pekon (Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22/11/2023).
Kasihumas Polres Pesisir Barat, Ipda. Kasiyono, mendampingi Kapolres, AKBP. Alsyahendra mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kejadian bermula pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB, korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya perobatan. Korbanpun meminta pelaku untuk menjenguk ketiga anaknya.
"Tetapi pelaku langsung emosi dan marah terhadap korban menuduh yang tidak-tidak. Pelaku menampar mulut korban sekali, lalu memukul wajah kanan korban sebanyak tiga kali dan memukul kearah mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri, kemudian pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," papar Kasiyono.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami lebam dan menghitam pada mata sebelah kiri, sedangkan bola mata memerah, mata sebelah kanan mengalami lebam, pangkal hidung mengalami luka lebam, telinga kiri mengalami kurang pendengaran. Selain itu kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri, dan sakit di bagian perut sebelah kiri.
"Perlakuan yang diterima korban, membuatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.