Pemkab Tubaba Ikuti Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mengikuti evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di BPKAD Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengikuti rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Lantai III Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Jumat (10/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, bersama tim evaluator BPKAD Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Iwan Mursalin memimpin jajaran pemerintah daerah yang mengikuti evaluasi tersebut. Turut hadir perwakilan Inspektorat, Bapperida, BKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Pelaksana Tugas Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setdakab Tubaba.
Dalam evaluasi itu, tim Pemerintah Provinsi Lampung menelaah substansi Raperda, mulai dari kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akurasi laporan keuangan, kelengkapan dokumen pendukung, hingga tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Evaluasi ini merupakan tahapan penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi bahan penyempurnaan agar dokumen yang dihasilkan semakin berkualitas," kata Iwan Mursalin.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan tim evaluator sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.










