Diduga Pelaku Sepakbola Usia Dini Di Lampung, Cabuli Anak Dibawah Umur

Diduga Pelaku Sepakbola Usia Dini Di Lampung, Cabuli Anak Dibawah Umur
Foto (Istimewa)

CIREBON – Timsus Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIM (46), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sopir travel tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki di bawah umur.

Kedua korban, berinisial R (13) dan L (13), merupakan pelajar SMP asal Lampung. Tersangka AIM diringkus di kediamannya di Lampung pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penahanan. seperti dilansir dari koraneditor pada jumat (01/05/2026)

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka membawa kedua korban dari Lampung ke Cirebon dengan iming-iming akan meloloskan mereka dalam seleksi tim nasional (Timnas) sepak bola pelajar.

Selain berprofesi sebagai sopir travel, tersangka AIM (46) juga diketahui aktif di dunia sepak bola usia dini.

Ia disebut pernah menjabat sebagai Ketua/Koordinator organisasi yang bergerak di bidang urusan sepakbola pelajar/usia dini.

Dalam perannya, AIM kerap terlibat dalam kegiatan pembinaan pemain muda serta seleksi sepak bola pelajar.

Posisi tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk meyakinkan korban, dengan iming-iming dapat meloloskan mereka ke dalam seleksi tim nasional (timnas) pelajar.

“Pada 11 April 2026, tersangka mengajak kedua korban menonton film di salah satu mal di Kota Cirebon. Setelah itu, para korban dibawa ke sebuah hotel di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Di dalam kamar hotel itulah tersangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap kedua korban,” jelas AKBP Eko di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026).

AKBP Eko menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) huruf C no 12 Undangan-undang tahun 2022.

“Kemudian Pasal 415 Undang-undang RI no 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul. Dan Pasal 417 Undang-undang RI no 1 Tahun 2023. Sangsi yang kami pakai yakni TPKS, kurungan penjara 12 tahun paling berat,”tegasnya, seperti dikutip dari koraneditor pada jumat (01/05/2026)