P21, Koruptor Anak Perusahaan PTPN 7 Diserahkan ke Kejaksaan

P21, Koruptor Anak Perusahaan PTPN 7 Diserahkan ke Kejaksaan
Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung melimpahkan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) Indah Irwanti ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Indah Irwanti merupakan pelaku korupsi senilai Rp5,726 miliar di perusahaan yang bergerak dibidang peternakan sapi yang tak lain adalah anak perusahaan PTPN 7.

"Hari ini sudah dilakukan proses tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk masuk proses persidangan, " ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin, Selasa (3/1/2023).

Langkah ini merupakan lanjutan setelah Kejati Lampung menyatakan berkas perkara korupsi dana yang berasal dari dana penyertaan PTPN 7 Rp27 miliar dan Koperasi Karyawan PTPN 7 Rp3 miliar tersebut dinyatakan P21 alias lengkap pada 16 November 2022.

Tersangka Indah beraksi periode 2013 - 2020 dimana saat PT KNT berdiri di 2013 tersangka menjabat sebagai Manager Keuangan dan lanjut di 2017 dipercaya sebagai Direktur PT yang menyalurkan produknya ke Bulog dan berbagai pasar induk tersebut.

Modusnya dengan membuka rekening pribadi untuk menampung aliran berbagai anggaran yang ditilep wanita paruh baya itu. Misalnya hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit untuk sapi, dana penggemukan sapi dan pengadaan kandang sapi.

"Jadi menggunakan jabatannya untuk menyalahgunakan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang sudah ditetapkan oleh PT KNT tersebut, " lanjut tambah Arie.

Dana yang berhasil ditilep tersangka selanjutnya dipergunakan sebagai modal 'panas' bermain saham dan perdagangan valuta asing. Itu masih ditambah dengan digunakan untuk membiayai keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.