Prostitusi Terselubung Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi membongkar praktik prostitusi terselubung di Lampung Timur yang telah beroperasi sejak 2024. Dua pelaku ditangkap, empat PSK dan seorang pelanggan turut diamankan dalam penggerebekan.
LAMPUNG TIMUR— Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi terselubung yang diduga berlangsung cukup lama di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sumber Sari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyampaikan, dua pelaku berinisial WM (26) dan SL (61) berhasil diamankan.
“WM berperan sebagai perantara atau mucikari, sementara SL menyediakan tempat untuk praktik tersebut,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB melalui operasi penyamaran. Polisi mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Dusun IV Desa Sumber Sari yang diduga menjadi lokasi praktik.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta seorang pria berinisial AP yang berada di lokasi sebagai pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ini dijalankan dengan modus menyediakan minuman beralkohol, perempuan penghibur, hingga kamar untuk transaksi seksual. Tarif yang dipatok sebesar Rp300 ribu untuk jasa perempuan, ditambah Rp50 ribu untuk sewa kamar.
"Aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku," ungkap Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik prostitusi dan kejahatan serupa yang meresahkan masyarakat.
REDAKSI










