Pengedar Sabu di Pesawaran Dibekuk Polisi

Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Way Lima. Polisi menyita 36 paket sabu dengan berat bruto 7,76 gram serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pengedar Sabu di Pesawaran Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

PESAWARAN — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DI (44), warga Desa Sukajaya Punduh, diamankan polisi karena diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Pelaku ditangkap saat berada di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Andan Jejama.

“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Way Lima,” ujar AKP Rihamuddin Nur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 36 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 7,76 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Kami tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pesawaran. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Pesawaran masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.