Oknum Guru Ponpes di Tulangbawang Cabuli Sembilan Murid

Oknum Guru Ponpes di Tulangbawang Cabuli Sembilan Murid
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Oknum guru salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung dilaporkan orang tua siswa ke Polisi karena diduga menyabuli sembilan muridnya.

Perbuatan asusila pelaku berinisial WY dilakukannya sejak 2020. Semua korban asusila adalah anak laki-laki (santri Ponpes) dan dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes.

“Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah salah seorang wali murid berinisial W (42) warga Mesuji melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (4/12/2022).

Pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Tulangbawang pda Jumat (2/12/2022) malam.

"Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak sembilan orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," jelas Wido.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

"Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya," imbuh Wido

Polisi menyita barang berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi di tahan di Mapolres Tulangbawang,” ungkap Wido.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.