Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2024 Ditandatangani

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2024 Ditandatangani
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran - Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Barat, Rabu (31-7-2024).

Rapat paripurna yang dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik. Tampak ikut hadir juga Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, Pj. Sekkab, Jon Edwar, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda Pesisir Barat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Dalam sambutannya Zulqoini mengatakan bahwa, keseluruhan yang menjadi catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran demi kesempurnaan data dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

"Beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut. Pertama, perubahan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangan perkembangan kondisi perekonomian makro secara global, nasional dan regional yang berdampak pada perubahan pendapatan daerah Pesisir Barat. Kedua, perubahan proyeksi belanja yang merupakan upaya untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efesien dan efektif, sesuai dengan strategi pembangunan yang dilakukan untuk meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat secara lebih optimal," ujar Zulqoini.

Catatan ketiga, lanjutnya, penyesuaian pembiayaan daerah dengan kebijakan menggunakan penerimaan pembiayaan daerah dari pos Sisa Lebih Penggunaan Anggatan (Silpa) Tahun 2023 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah dan pemenuhan belanja daerah.

"Atas keseluruhan catatan tersebut agar seluruh kepala OPD, untuk dapat cermat, efektif, dan efisien serta akuntabel dalam menyelesaikan seluruh program/kegiatan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan Tahun 2024," tegas Zulqoini.

Masih kata dia, setelah selesainya seluruh proses Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024, Pemkab dan DPRD akan kembali berkoordinasi dan berdiskusi dalam hal pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

"Kami berharap agar seluruh pihak terkait dapat terus berperan aktif, kooperatif dengan mengedepankan semangat kebersamaan demi tertibnya proses perencanaan dan penganggaran daerah," pungkasnya.