Nekat Beroperasi, THM di Kabupaten Serang Kangkangi Surat Edaran Bupati

Nekat Beroperasi, THM di Kabupaten Serang Kangkangi Surat Edaran Bupati
Foto: Bobheri/monologis.id

SERANG – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cikande, Serang, Banten tetap beroperasi meski lokasi tersebut segera dibongkar. Bahkan, surat edaran Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tak dihiraukan.

Dari penelusuran monologis.id, Rabu (01/12) malam, salah satu THM bernama LEO Cafe memang tampak terlihat sepi dan kunci. Namun didalamnya aktivitas di kafe tersebut masih bergeliat.

Salah seorang staf di kafe tersebut mengatakan, pemilik usaha tersebut kerap disapa Boss Doyok.

"Untuk tarif wanita pemandu karaoke sebesar Rp120 ribu. Untuk minuman (alkohol)nya saya tidak tahu harganya," kata dia.

Menurutnya, lokasi tersebut tetap buka karena memang masih memiliki izin. “Yang pegang (izinya) pemiliknya,” ujarnya.