Mendagri Tunjuk Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi

Mendagri Tunjuk Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi
Foto: Istimewa

BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

Penunjukkan terseut dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 21 Juli 2021.

“Mengangkat saudara Dr. H. Dani Ramdan, MT, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat PBD Jabar sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Dani Ramdan melanjutkan tugas Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia pada 11 Juli lalu akibat COVID-19.

Selanjutnya, Pemprov Jabar berdasarkan arahan Kemendagri segera melantik Dani Ramdan. Rencananya pelantikan Pj Bupati Bekasi digelar dalam pekan ini secara virtual.