LQ Indonesia Lawfirm Gunakan Pendekatan untuk Pengosongan Lahan PT GBM

LQ Indonesia Lawfirm Gunakan Pendekatan untuk Pengosongan Lahan PT GBM
Foto: Istimewa

JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari Direksi PT Graha Bintang Masari (GBM) dalam upaya pengosongan lahan seluas 2000 meter di Talang Betutu, Thamrin, Jakarta Pusat yang diduduki sekelompok masyarakat.

Tanah milik PT GBM yang sebelumnya sempat di sita oleh kejaksaan, namun akhirnya di menangkan oleh PT GBM selaku pemilik sah diduduki sekelompok masyarakat.

“Kebanyakan orang mengunakan kekerasan (hard approach) dalam pengosongan lahan yang diduduki oleh sekelompok masyarakat atau oknum tidak berwenang yaitu dengan menurunkan ormas atau aparat kepolisian sehingga sering terjadi benturan kekuatan dan jatuh korban dari kedua belah pihak,” ungkap Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, Kamis (02/09).

Namun, LQ Indonesia Lawfirm dalam melakukan pengosongan lahan menggunakan cara-cara persuasif atau soft approach.

“Kami datang hanya berdua, saya bersama Kepala cabang LQ Jakarta Barat Advokat Saddan Sitorus menghadapi pimpinan dan puluhan anggota masyarakat yang diturunkan. Setelah berbicara, negosiasi dan mediasi secara kekeluragaan, mereka bersedia sukarela meninggalkan lahan yang ditempati tanpa perlu keributan dan perkelahian yang menimbulkan kekerasan,” kata Alvin Lim.

Alvin juga menegaskan, putusan Nomor 01/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2018/PN.JKT.PST menyatakan bahwa perampasan aset milik PT GBM oleh kejaksaan dinilai tidak sah karena bukan hasil tindak pidana Korupsi sehingga tindakan jaksa menyita aset bukan hasil kejahatan adalah tindakan tidak dibenarkan secara hukum.

Saddan Sitorus menyampaikan, kebanyakan orang ketika melihat adanya penyerobotan langsung berpikir ada preman dan secara instan menganggap bahwa harus diusir mengunakan kekerasan atau kepolisian.

“Namun atas arahan ketua pengurus kami, selalu utamakan kekeluargaan soft approcah, hard approach atau proses hukum selalu di akhir apabila soft approach tidak berhasil," kata dia.

Saddan menuturkan, keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm tercermin dari 8 Pakta Integritas LQ yaitu "Team Work"

“LQ Indonesia Lawfirm adalah team work bukan Alvin Lim and partner. Karena kami percaya dengan team work, bersama-sama bahu membahu mencapai visi LQ Indonesia Lawfirm akan dapat tercapai. Sedangkan Lawfirm dengan kantor hukum lain yang mengunakan nama sendiri plus partner fokus kepada ‘One Man Show’ karena ada nama pemilik,” ungkap Saddan.

Masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan hukum dan masalah hukum, diharapkan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, di 0811-899-4489. LQ Jakarta Barat yang dipimpin oleh Advokat Saddan Sitorus, SH berkomitmen untuk membantu masyarakat Jakarta dan sekitar."