Lakukan Penipuan dan Pencabulan, WNA Ditangkap Polisi

JAKARAT – Polda Metro Jaya berhasil meringkus RAM, warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait kasus modus penipuan investasi saham sejak Desember 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, RAM telah melakukan tindakan penggelapan uang hingga ratusan juta dollar.
“Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 trilyun rupiah),” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/06).
Yusri juga menyebut pelaku RAM melakukan modus penipuan dengan jenis investasi.
“Pelaju menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi untuk melancarkan aksinya tersebut,” pungkas Yusri.
Selain melakukan aksi penipuan uang, pelaku RAM juga melakukan tindak pidana pencabulan kepada 3 wanita dibawah umur.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.