Kuasa Hukum Direksi PT Kahayan Karyacon Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Direksi PT Kahayan Karyacon Ajukan Eksepsi
Foto: Andrea Nanda Saputra

SERANG – Kuasa hukum Leo Handoko, salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (05/01).

Sebelumnya, Leo Handoko dilaporkan komisaris perusahaan tempat dia bekerja ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan, yakni mengangkat diri sendiri sebagai jajaran Direksi, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan ditersangkakan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

“Kita mengajukan eksepsi karena dari dakwaan tersebut tadinya tidak ada di BAP, ternyata tadi didakwaan Jaksa itu ada tambahan Pasal, yaitu Pasal 378,” kata Angel, salah satu pengacara Leo Handoko usai sidang di PN Serang.

Angel mengaku baru mengetahui ada pasal tambahan, yakni 378 tentang penipuan.

“Kita baru mengetahui hari ini ada penambahan pasal dakwaan. Karena dakwaan baru dikasihkan hari ini. Ketika di BAP tidak ada pasal tersebut,” jelasnya.

Selain eksepsi, kata Angel, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk pembuktian. Karena, lanjut Angel, ada bukti-bukti yang tidak disampaikan.

“Artinya, awalnya tidak disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, akan kita sampaikan di sini. Untuk bukti-bukti kita sudah ada semua, tinggal kita menunggu satu minggu. Akan kita lakukan semua, dan kita bantah semua yang didakwakan oleh Jaksa, karena memang ada penambahan Pasal 378,” jelasnya.

Angel juga mengatakan, tadi ada salah penyebutan oleh Jaksa, yakni Leo Handoko disebut sebagai Direktur Utama.

“Padahal, Pak Leo itu sebagai Direktur ketiga, karena Direktur Utama Pak Chang Sie Fam,” pungkasnya.

Terkait kerugian Rp32 miliar yang didakwakan, kata Angel, pihaknya tidak bisa memastikan, karena tidak ada RUPS.

“Karena memang tidak pernah terjadi RUPS tahunan di perusahaan tersebut. Kenapa mereka bisa menunjukkan Rp32 miliar. Itu dari mana. Itu yang kita mau cari bukti-buktinya,” kata dia.

Angel menambahkan, terkait Pasal dakwaan tambahan, itu langsung dari pihak Kejaksaan. Karena di BAP tidak ada Pasal 378. Hanya ada Pasal 266, 263.

“Kenapa itu bisa ada, saya juga tidak tau. Ada apa ini sebenarnya. Untuk membuktikan itu tidak benar, yaitu RUPS, karena tidak pernah dilakukan RUPS tahunan. Makanya mengapa mereka bisa bilang di situ Rp32 milyar kerugiannya, itu dari mana. Apalagi sampai diancam Pasal 378. Dari pengakuan Leo dkk, itu tidak pernah dilakukan RUPS,” tutupnya.