Korupsi Dana Desa, Tiga Aparatur Tiyuh Tirtamakmur Dijebloskan ke Penjara

TULANGBAWANG BARAT – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, menahan tiga tersangka korupsi Dana
Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Tiyuh (Desa) Tirtamakmur, Senin
(17/7/2023).
Mereka yang ditahan yakni, (SS) Kepala Tiyuh Tirtamakmur periode
2016-2021, (MR) juru tulis, dan (M) bendahara tiyuh.
“Penahan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas
IIB Menggala, setelah ketiganya ditetap sebagai tersangka,†kata Kepala Kejari Tulangbawang
Barat, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Fany
Ardhiansyah.
Risky mengungkapkan, pada kasus tersebut Inspektorat menemukan
kerugian Negara Rp307.521.000 pada kasus tersebut untuk Tahun Anggaran 2019,
2020, dan 2021 lalu.
Dari temuan tersebut, ketiga tersangka mengembalikan Dana
Desa ke rekening kas tiyuh sebesar Rp45 juta.
“Pada 26 Juni 2023, MR selaku juru tulis menitipkan uang
sebesar Rp.125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejari Tulangbawang
Barat. Kemudian pada 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp42.200.000
sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,â€
kata Risky.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 Tahun, dan
denda paling banyak Rp1000 Miliar.