Korupsi Dana Desa, Tiga Aparatur Tiyuh Tirtamakmur Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana Desa, Tiga Aparatur Tiyuh Tirtamakmur Dijebloskan ke Penjara
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, menahan tiga tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Tiyuh (Desa) Tirtamakmur, Senin (17/7/2023).

Mereka yang ditahan yakni, (SS) Kepala Tiyuh Tirtamakmur periode 2016-2021, (MR) juru tulis, dan (M) bendahara tiyuh.

“Penahan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, setelah ketiganya ditetap sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Tulangbawang Barat, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Fany Ardhiansyah.

Risky mengungkapkan, pada kasus tersebut Inspektorat menemukan kerugian Negara Rp307.521.000 pada kasus tersebut untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 lalu.

Dari temuan tersebut, ketiga tersangka mengembalikan Dana Desa ke rekening kas tiyuh sebesar Rp45 juta.

“Pada 26 Juni 2023, MR selaku juru tulis menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejari Tulangbawang Barat. Kemudian pada 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp42.200.000 sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,” kata Risky.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 Tahun, dan denda paling banyak Rp1000 Miliar.