Korban Indosurya Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

BOGOR - Korban Indosurya yakni M dan VS melalui kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm melaporkan oknum pengacara Natalia Rusli ke kepolisian dengan tuduhan dugaan penipuan.
M menjelaskan, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm memberi janji palsu kepada korban Indosurya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan Rp200 Miliar slot atau gerbong ganti rugi kepada korban Indosurya yang menjadi klien Master trust dari Juniver Girsang Kuasa Hukum Indosurya.
Untuk memuluskan aksinya, Natalia menunjukkan foto berdua dirinya dengan Juniver Girsang kepada para korban. Karena percaya foto tersebut, korban lalu memberikan kuasa dan menyetor Lawyer fee ke rekening BCA Sheilla Ariestia Edina atas perintah Natalia Rusli pada April--Mei 2021 sebagaimana tertera dalam perjanjian Jasa Hukum Master trust Lawfirm yang ditandatangani korban dan Natalia Rusli
"Saya percaya memberikan uang jasa hukum karena janji Natalia Rusli bahwa dalam waktu 3--6 bulan akan ada penyelesaian ganti rugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang. Saya harus segera transfer uang ke Natalia karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust lawfirm," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/05).
Setelah 6 bulan, para korban menanyakan kepada Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina. Namun keduanya justru tak bisa dihubungi.
“Parahnya ketika kami datang ke kantor Master trust Lawfirm di Ruko Manyar C15, Kapuk Muara penjaringan, sesuai alamat tertera di surat kuasa, dalam keadaan kosong tidak ada Natalia dan Sheilla, ruko keadaan kosong. Sudah jatuh, hilang uang tabungan saya di tipu Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina dari Master trust Lawfirm," ujar VS.
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, selain mencatut nama Juniver Girsang, Natalia Rusli juga pada April--Mei 2020 mengaku sebagai Advokat.
“Padahal setelah kami cek, Natalia Rusli baru mendapatkan berita acara sumpah sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi advokat. Natalia Rusli memberikan harapan palsu ke korbannya sehingga korban mau menyerahkan uangnya. Terlapor adalah Natalia Rusli dan Adnan dimana-nama mereka berdua sebagai penerima kuasa, dan Sheilla Ariestia Edina sebagai penerima uang hasil penipuan,” ujarnya.
Alvin mengatakan, pihaknya sedang mengecek di IBEK dan di sistem DIKTI Natalia Rusli tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum di IBEK, “Kami menduga ijazahnya palsu dan Natalia mengajukan BAS dengan Dokumen Ijazah palsu/tidak terdaftar. Kami dalam proses verifikasi data gelar SH, Natalia ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK,” kata dia.
Dia menegaskan, LQ Indonesia tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum.
“Oknum aparat penegak hukum yang menipu masyarakat walaupun itu oknum Lawyer akan kami proses, apalagi Lawyer bodong,” tutupnya.
Alvin menyampaikan, bagi korban Indosurya lainnya yang ditipu Natalia Rusli dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mendapatkan konsultasi hukum secara Gratis di 0818-0489-0999.
Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
MonologisTV: WNA MERESAHKAN, MINTA SUMBANGAN SECARA PAKSA DI KOTA BEKASI