7 Tahun Gasak Uang PKH, Wanita di Tulangbawang Ditangkap Saat Bersembunyi
Polsek Denteteladas menangkap seorang wanita pelaku penggelapan dana bantuan PKH di Tulangbawang setelah buron dan bersembunyi di Pringsewu.
TULANGBAWANG-Jajaran Polsek Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, mengungkap kasus penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi selama bertahun-tahun. Seorang wanita berinisial SA (46) ditangkap saat bersembunyi di wilayah Pringsewu, Minggu (24/05/2026) dini hari.
Kapolsek Denteteladas Nurkholik mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Turini, warga Kampung Dente Makmur, yang merasa kehilangan dana bantuan PKH miliknya.
Korban diketahui sempat meminjamkan kartu ATM bantuan sosial kepada pelaku sejak 2018. Namun, kartu tersebut tidak pernah dikembalikan hingga bertahun-tahun.
Kecurigaan muncul pada 2025 ketika korban meminta kembali ATM tersebut dan mendapati saldo bantuan yang tersisa hanya Rp1.620.000. Dana bantuan yang seharusnya diterima selama tujuh tahun diduga telah diambil pelaku secara bertahap.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denteteladas pada 6 Desember 2025.
Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri dari rumahnya. Tim Unit Reskrim Polsek Denteteladas kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pringsewu.
Dipimpin langsung Kapolsek, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain menangkap SA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.789.000, struk penarikan uang, beberapa kartu bantuan sosial PKH, serta satu unit telepon genggam.
“Pelaku dengan sadar mengambil hak orang lain selama bertahun-tahun dan mencoba melarikan diri. Namun, kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap diburu,” tegas Nurkholik.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Denteteladas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
YANTO SUSILO ANWAR










