KLB PWI Banten Versi Plt Dinilai Ilegal

KLB PWI Banten Versi Plt Dinilai Ilegal
Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang | Foto: Istimewa

JAKARTA-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zulmansyah Sekedang, menilai Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan PWI Provinsi Banten versi Pelaksana Tugas (Plt) illegal.

Dari informasi yang dihimpun, KLB tersebut dilaksanakan hari ini, Kamis (19-12-2024), di Kota Tangerang dengan agenda pemilihan Ketua PWI Provinsi Banten

Zulmansyah menyatakan,  kegiatan tersebut telah menciderai marwah organisasi.

"Ini jelas pelanggaran aturan organisasi yaitu  PRT PWI Bab VII  pasal 33. Juga melanggar Surat Keputusan  PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi," ujar  Zulmansyah.

Zulmansyah menegaskan, Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra yang terpilih pada konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan yang lalu.

"Jadi saya mengimbau kepada semua anggota PWI se-Indonesia untuk menjalankan roda organisasi dengan berpegang teguh kepada PD/PRT PWI, KPW PWI serta Kode Etik Jurnalistik," pungkas Zulmansyah .