Ketua PWI Lampung Timur Ancam Laporkan Penebar Hoaks ke Polisi

LAMPUNG TIMUR - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida mengancam melaporkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoaks.
Sebelumnya beredar pesan berantai melalui WhatsApp (WA), Musannif di tuduh mengadakan pesta dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ada opini yang menyudutkan dan dapat dikatagorikan hoaks, saya akan laporkan ke Polres Lampung Timur," tegasnya, Senin (26/07).
Dia menjelaskan, acara tersebut merupakan akikah sederhana tanpa tarub dan undangan. Lalu foto yang beredar itu merupakan foto di dalam rumah untuk kenang-kenangan karena moment langka dan tidak dapat terulang.
"Di pesan berantai itu ada informasi hoaks bahwa saya dituduh tidak menerapkan prokes, dalam berita hoaks itu jelas sekali menyebut nama saya yang seolah-olah ada hajatan besar-besaran dan tidak pakai masker. Berita hoaks harus kita perangi bersama, apabila sesat informasinya maka akan berbahaya," papar Fendi.
Sebelumnya, kata Fendi, pada Kamis (22/07) lalu kediamannya di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban telah di datangi tim gugus tugas kecamatan yang terdiri dari camat, Kapolsek, Danramil, Puskesmas dan anggota tim gugus tugas COVID-19.
“Saat itu tim gugus tugas kecamatan mengimbau dan melarang hajatan. Karena akikah tersebut bukan hajatan hal itu dibuktikan tidak adanya tarub ataupun undangan, maka acara sederhana itu tetap diselenggarakan dan terbatas pada Minggu (25/07)," terang Fendi.
Ia melanjutkan, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoaks akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Penebar hoaks di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lin di luar KUHP.
"Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Jadi saya merasa dirugikan, oleh karena itu besok Selasa 27 Juli 2021 saya akan laporkan kejadian ini ke Polres Lampung Timur," tutur Fendi.