Kemenkumham Banten Sampaikan Penilaian Aksi HAM Periodik Kabupaten Tangerang

Kemenkumham Banten Sampaikan Penilaian Aksi HAM Periodik Kabupaten Tangerang
Foto: Istimewa

TANGERANG – Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan capaian Aksi HAM Daerah Periode B-04 dan Notifikasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B-08 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang.

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Erwin Firmansyah mengungkapkan, untuk Capaian Aksi HAM B-04 Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan nilai maksimal pada beberapa Aksi.

“Namun aksi lainnya masih perlu dilakukan peningkatan pada ketepatan format laporan maupun data dukung yang diminta,” ujar Erwin di Tangerang, Selasa (21/6/2022).

Erwin memaparkan, laporan capaian  pelaksanaan RANHAM oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota ditujukan kepada Panitia Nasional RANHAM  yang secara teknis  dilakukan 4 bulan sekali melalui tahapan B04, B08 dan B12 untuk disampaikan kepada Presiden setiap 12 bulan sekali dan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Erwin menambahkan, khusus pelaporan capaian RANHAM B-08 akan dilaksanakan pada 30 Agustus sampai dengan 6 September 2022 melalui sistem pemantauan Kantor Staf  Presiden aplikasi serambi ksp.go.id.

Pelaporan Aksi HAM B-08 sendiri akan dilakukan berdasarkan capaian Aksi HAM Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia dengan format laporan dan format lampiran/data dukung untuk pelaporan Aksi HAM Daerah tahun 2022 (B04, B08 dan B12) dapat diunduh melalui https://ham.go.id/download/pedoman-pelaksanaan-dan-pelaporan-aksi-ham-daerah-2022/.