Kembali Mencuri, Residivis Diamuk Warga

Kembali Mencuri, Residivis Diamuk Warga
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Meski kerap masuk penjara dalam perkara kasus pencurian dan narkoba tak membuat JS (40) jera.

Warga Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah itu kembali berulah dengan membobol toko milik Sarwo (40) di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

“Korban Sarwo terbangun dari tidurnya hendak melaksanakan Salat Subuh. Korban kaget saat mengecek rekaman kamera pemantau (CCTV) di toko miliknya melihat ada seorang lelaki tak dikenal berada didalam toko sedang mengacak-acak barang dagangannya,” ungkap Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (6/1/2023).

Korban bersama anaknya langsung menuju ke toko untuk menangkap pelaku. Namun, terjadi perlawanan oleh pelaku dengan memukul dan menggigit tangan anak korban, sehingga terjadi duel antara pelaku dengan korban yang dibantu oleh anaknya.

Saat perkelahian, muncul istri korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.  Pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh istri korban.

“Sejumlah warga yang mendengar teriakan tersebut langsung membantu korban menangkap JS,” tambahnya.

Pelaku berhasil selamat dari amukan warga setelah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban.

“Pelaku berhasil kami amankan kemudian dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak kurang lebih Rp230 ribu dalam bentuk pecahan yang diduga hasil curian dari dalam toko tersebut.

"Kemudian satu linggis ukuran kecil dan satu obeng yang digunakan pelaku saat masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel atap genteng toko tersebut,” ungkapnya.

Pelaku JS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman tujuh tahun penjara.