Kembali Mencuri, Residivis Diamuk Warga

LAMPUNG TENGAH – Meski
kerap masuk penjara dalam perkara kasus pencurian dan narkoba tak membuat JS
(40) jera.
Warga Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah itu
kembali berulah dengan membobol toko milik Sarwo (40) di Kampung Wates,
Kecamatan Bumiratu Nuban pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
“Korban Sarwo terbangun dari tidurnya hendak melaksanakan Salat
Subuh. Korban kaget saat mengecek rekaman kamera pemantau (CCTV) di toko
miliknya melihat ada seorang lelaki tak dikenal berada didalam toko sedang
mengacak-acak barang dagangannya,†ungkap Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Justin
Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat
(6/1/2023).
Korban bersama anaknya langsung menuju ke toko untuk menangkap
pelaku. Namun, terjadi perlawanan oleh pelaku dengan memukul dan menggigit
tangan anak korban, sehingga terjadi duel antara pelaku dengan korban yang
dibantu oleh anaknya.
Saat perkelahian, muncul istri korban kemudian berteriak
meminta tolong kepada warga sekitar. Pelaku
bahkan sempat mengancam akan membunuh istri korban.
“Sejumlah warga yang mendengar teriakan tersebut langsung
membantu korban menangkap JS,†tambahnya.
Pelaku berhasil selamat dari amukan warga setelah diamankan Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban.
“Pelaku berhasil kami amankan kemudian dibawa ke Mapolsek
Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,†tegasnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti
berupa uang tunai sebanyak kurang lebih Rp230 ribu dalam bentuk pecahan yang
diduga hasil curian dari dalam toko tersebut.
"Kemudian satu linggis ukuran kecil dan satu obeng yang
digunakan pelaku saat masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel
atap genteng toko tersebut,†ungkapnya.
Pelaku JS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman
tujuh tahun penjara.