Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

WAYKANAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan memusnahkan barang bukti tindak pidana umun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Waykanan, Rabu (25-9-2024), dipimpin Kajari Dody A.J. Sinaga, dan disaksikan Kasat Reskrim Polres Waykanan AKBP Mangara Panjaitan, Wakil ketua Pengadilan Negeri Ratmini, Ketua BNN Kabupaten Nopizan Putra, Kadis Kesehatan Sri Kandi, DPC GRANAT Yoni Aliestadi dan media.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa sabu seberat 219,88 gram dan ganja seberat 169,015 gram,” ungkap Dody.
Dody berharap dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainnya di Waykanan.
"Tindak pidana narkotika di Waykanan saat ini masih yang tertinggi sehingga banyak barang bukti di musnahkan," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memotong bahan yang keras, mencelupkan bahan-bahan narkoba ke air yang dicampur dengan Wipoll dan membakar barang bukti berupa pakaian serta bahan lunak lainnya.