Kejari Tulangbawang Barat Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulungkencana

Kejari Tulangbawang Barat Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulungkencana
Foto: Aprizal Aris Mananda/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, menahan tersangka korupsi pada pengelolaan Pasarpulung 2022.

Tersangka berinisial HY selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambukibang. Sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada DisKoperindag Tulangbawang Barat sekaligus menjabat sebagai pengelola Pasar Pulungkencana 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Mochammad Iqbal, mengungkapkan, pada 2022 terdapat APBD atau DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulungkencana sebesar Rp 1,1 Miliar.

“Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulungkencana  namun tidak seluruhnya disetorka ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan  Perdagangan  atau  rekening kas daerah,” ujar Mochammad Iqbal, Rabu (11-12-2024).

Dana tersebut dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulungkencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulungkencana karena anggaran APBD belum turun.

“Setelah APBD turun bukan disetorkan pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Kajari.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulungkencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulungkencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa  sumber dana dari APBD/DPA.

“Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses  penghitungan oleh BPK RI,” kata Mochammad Iqbal.

Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala.