Kejari Tulangbawang Barat Minta Tiyuh Segera Lengkapi Dokumen Aset

Kejari Tulangbawang Barat Minta Tiyuh Segera Lengkapi Dokumen Aset
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT-Banyaknya aset tanah milik tiyuh (desa) yang belum bersertifikat menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung.

“Kami minta pemerintah tiyuh segera melengkapi seluruh dokumen aset dan menginputnya ke aplikasi Jaga Desa Kejaksaan,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulangbawang Barat, Ardi Herlian Syach, pada kegiatan evaluasi khusus program Jaga Desa di Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (10-9-2025).

Ardi menambahkan, jangan sampai ada aset yang tak terdata, apalagi sampai disalahgunakan.

Dia menekankan, Kejaksaan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pendampingan dan pembinaan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan optimal.

Menurutnya, penataan aset, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan harus dilakukan sesuai aturan agar terhindar dari potensi pelanggaran.

Tak hanya soal aset, Kejari juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) dan Koperasi Desa Merah Putih agar dapat dikelola dengan baik.

“Kami tidak ingin ada celah penyalahgunaan. Semua harus jelas, terdata, dan terpantau. Jika ini dibiarkan, yang akan rugi adalah desa sendiri,” tuturnya.

Evaluasi ini dilakukan bersama Tim Sistem Kerja Evaluasi Bersama untuk Tiyuh (Sikebut), yang melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Camat, dan perwakilan Apdesi Kecamatan. Kejari menegaskan, masalah aset ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.