Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu Tolak Perpanjangan HGU PTPN 7, Tuntut Penyelesaian Hak Ulayat
Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik di Tulang Bawang Barat menolak rencana perpanjangan HGU PTPN 7 Unit Usaha Bunga Mayang dan meminta pemerintah menuntaskan sengketa tanah ulayat sebelum menerbitkan hak baru.
TULANGBAWANG BARAT – Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, menyatakan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare sebelum penyelesaian hak atas tanah ulayat dilakukan.
Sikap tersebut disampaikan dalam Pepung Adat yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Dalam forum itu, masyarakat juga mendeklarasikan Buai Bulan Bersatu (B3) sebagai wadah perjuangan untuk mengawal penyelesaian hak masyarakat adat atas lahan yang selama ini berada dalam HGU PTPN 7.
Kegiatan dihadiri Camat Tulangbawang Udik, 206 kepala pepadun dari empat tiyuh, empat kepala tiyuh, sembilan tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga. Total peserta yang hadir tercatat sebanyak 667 orang.
Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, Idham, mengatakan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN 7 sebelum persoalan tanah ulayat diselesaikan.
Menurutnya, secara substansi masa HGU telah berakhir pada 2025, sedangkan periode hingga 2028 merupakan tahapan administrasi pengajuan perpanjangan hak oleh perusahaan.
"Kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum hak-hak masyarakat adat diselesaikan," ujarnya.
Dalam Pepung Adat tersebut, masyarakat membacakan enam poin pernyataan sikap. Selain meminta pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU, mereka juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menerbitkan HGU baru sebelum sengketa tanah ulayat diselesaikan.
Masyarakat juga menuntut pemenuhan hak yang mereka klaim belum pernah diterima sejak proses pembebasan lahan pada 1984, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal perkebunan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat meminta dukungan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ulayat. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengevaluasi kinerja badan usaha milik negara.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan, masyarakat menyatakan akan mengambil langkah menduduki lahan yang saat ini dikuasai PTPN 7 apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.
Pada kesempatan yang sama, masyarakat adat mendeklarasikan organisasi Buai Bulan Bersatu (B3) sebagai wadah perjuangan. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris, Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara, serta Alfian Suni sebagai pendamping hukum.
Juru Bicara Buai Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan masyarakat berharap pemerintah tidak terburu-buru memproses perpanjangan HGU tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tanah ulayat.
Menurutnya, sejak pembebasan lahan pada 1984, masyarakat adat belum memperoleh hak yang mereka klaim menjadi kewajiban perusahaan, baik melalui program CSR maupun kebun plasma.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN 7 belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat tersebut. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun Kementerian ATR/BPN juga belum menyampaikan tanggapan mengenai permintaan penundaan rekomendasi perpanjangan HGU.










