Kasus Pedagang Membela Diri Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Kapolsek Diperiksa

JAKARTA – Kapolrestabes Medan mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dari jabatannya dan memeriksa Kapolsek terkait kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka.
“Setelah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (13/10).
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.