Kasus Joni Putra Memanas, Penyidik Diminta Segera Tangkap Tersangka
Kasus tersangka Joni Putra Cs di Polres Tulangbawang menjadi sorotan setelah disebut masih bebas beraktivitas meski telah berstatus tersangka. Kuasa hukum pelapor mendesak penyidik segera melakukan penangkapan demi kepastian hukum.
TULANGBAWANG – Penanganan perkara dengan tersangka Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) Cs di Polres Tulangbawang, Lampung, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan disebut masih bebas beraktivitas di luar sehingga memicu desakan agar penyidik segera mengambil langkah tegas.
Kuasa hukum pelapor, Suwandi dan Mawardi HJ, menilai aparat penegak hukum perlu segera bertindak guna menjaga wibawa proses hukum. Menurut Mawardi, status tersangka yang telah ditetapkan seharusnya diikuti dengan tindakan hukum yang jelas, termasuk penangkapan maupun penahanan.
“Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, kami berharap penyidik Polres Tulangbawang dapat segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penangkapan maupun penahanan agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Mawardi, Minggu (8/3/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan jika tidak disikapi dengan langkah hukum yang tegas.
Secara hukum, kata Mawardi, penyidik memiliki kewenangan mengambil tindakan paksa apabila tersangka tidak kooperatif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa terhadap pihak yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Tipidter dan Satreskrim Polres Tulangbawang, Joni Putra Cs diduga terlibat dalam dua tindak pidana. Pertama, dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mawardi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia berharap penyidik Polres Tulangbawang dapat menunjukkan ketegasan agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka Joni Putra Cs agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
YANTO SUSILO ANWAR








