Keroyok Terduga Curanmor hingga Tewas, 3 Warga Lamteng Jadi Tersangka
Aksi main hakim sendiri di Lampung Tengah berujung maut. Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan, sementara dugaan pencurian tetap diproses hukum.
LAMPUNG TENGAH — Aksi brutal warga yang menghakimi sendiri terduga pelaku pencurian sepeda motor di Lampung Tengah berujung tragis. Seorang pria berinisial AS (24) tewas setelah dikeroyok di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Sabtu (11/4/2026).
Korban, warga Kecamatan Anak Tuha, sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang diderita.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat dan mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin (13/4/2026). Dari hasil penyelidikan, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Para tersangka menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak tubuhnya hingga menyebabkan kematian,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Polisi mengungkap, insiden bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan korban. Namun, aparat menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
“Main hakim sendiri tidak dibenarkan. Apapun alasannya, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa adalah tindak pidana serius,” tegasnya.
Dalam peristiwa itu, satu terduga pelaku pencurian lainnya selamat namun masih menjalani perawatan medis.
Polisi juga memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap dugaan pencurian, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sepeda motor yang telah terbakar, ponsel, dan pakaian milik para pelaku.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat.
REDAKSI










