Hutan Register 42 Dijarah, 6 Pelaku Dibekuk
Aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 42, Way Kanan, terbongkar. Polisi menangkap enam pelaku dan menyita puluhan batang kayu hasil penebangan ilegal.
WAY KANAN – Praktik pembalakan liar kembali mencoreng pengelolaan hutan di Lampung. Aparat Polres Way Kanan mengungkap aksi ilegal penebangan pohon di kawasan hutan Register 42 dan menangkap enam pelaku di lokasi kejadian.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33), seluruhnya merupakan warga Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto, menjelaskan aksi tersebut terungkap saat tim Resmob melakukan patroli rutin pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas mencurigai suara mesin gergaji (chainsaw) dari dalam kawasan hutan lindung.
Setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan pengelola, tim langsung menuju titik sumber suara dan mendapati para pelaku tengah melakukan penebangan pohon secara ilegal. Sejumlah batang kayu bahkan telah berhasil ditebang dan siap diangkut.
“Benar, di lokasi ditemukan beberapa orang sedang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin,” ujar AKP Eko saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, sebilah golok, serta satu unit truk Mitsubishi yang mengangkut puluhan batang kayu akasia. Total terdapat 37 batang kayu sepanjang sekitar 4 meter dan 4 batang lainnya sepanjang 2 meter yang diduga hasil pembalakan liar.
Kasus ini langsung dilaporkan oleh pihak perusahaan ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penangkapan serta proses penyidikan.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal tersebut, termasuk jaringan penadah atau pihak yang memerintahkan penebangan.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya kejahatan lingkungan di kawasan hutan lindung yang berpotensi merusak ekosistem dan memperparah risiko bencana, seperti banjir dan longsor.
REDAKSI










