Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Kelurahan 26 Ilir Dalam Proses

Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Kelurahan 26 Ilir Dalam Proses
Alian Hadi Hidayat SH | Foto: Istimewa

PALEMBANG-Izin pembangunan Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di pemukiman padat penduduk Lorong Muhibah RT 36 RW 10 Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih dalam proses.

Hal itu ditegaskan Alian Hadi Hidayat SH selaku penanggung jawab pekerjaan. Dia menyebut bahwa Menara Telekomunikasi tersebut adalah legal secara hukum karena telah mendapatkan persetujuan dari warga yang terkena radius sesuai Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi, yang mana rencana ketinggian tower dikali 1,5 meter.

“Selain mendapatkan persetujuan dari warga yang terkena radius Perusahaan juga telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari stakeholder terkait seperti dari kelurahan, kecamatan, PUPR, KKOP, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya,” kata Alian, Senin (11-8-2025).

Menurutnya, Perusahaan sampai saat ini sedang melakukan proses verifikasi berkas kepada instansi terkait untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Disisi lain perusahaan hadir sebagai Investor yang memberikan retribusi kepada Pemerintah Daerah Kota Palembang, yang mana retribusi ini akan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk layanan dasar seperti infrastruktur dan lain lain,” tegas Alian.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada pelanggaran aturan dalam proses perizinan menara telekomunikasi. “Kami selaku perwakilan dari perusahaan menara telekomunikasi. Kami menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran aturan perizinan tidak benar. Seluruh kegiatan kami dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, dan peraturan teknis daerah terkait tata ruang serta perizinan bangunan menara telekomunikasi,” kata Alian.

Dia menambahkan, proses perizinan yang telah dijalankan sepenuhnya mengikuti prosedur resmi, baik melalui Online Single Submission (OSS) maupun mekanisme perizinan pemerintah daerah.

“Kami memastikan setiap dokumen dan persyaratan administratif telah dipenuhi secara transparan dan sesuai ketentuan. Sekali lagi kami tegaskan Perusahaan sedang melakukan verifikasi berkas untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang telah berganti nama yaitu (PBG) sebagai bagian dari tahapan legal yang diwajibkan oleh peraturan. Proses ini dilaksanakan dengan pengawasan instansi terkait dan mematuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif,” ujarnya.

Menurutnya, pemberitaan yang menyebut adanya pelanggaran tanpa bukti yang sah dapat menyesatkan opini publik dan merugikan nama baik perusahaan maupun pihak yang terlibat. “Kami menghargai kebebasan pers, namun mengimbau agar setiap pemberitaan mengedepankan asas keberimbangan dan verifikasi fakta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Alian.

“Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan siap berkoordinasi dengan pihak manapun yang memerlukan informasi resmi terkait proses perizinan ini demi menghindari kesalahpahaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan di media sosial yang dirilis oleh sumsel.terciduk dimana dalam berita tersebut menarasikan bahwa pembangunan Menara Telekomunikasi tersebut tidak memiliki izin.