Resmi WFH Untuk ASN Setiap Hari Jumat

Resmi WFH Untuk ASN Setiap Hari Jumat
Foto (Istimewa)

Monologis.id - Pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.


"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026). Seperti dilansir dari CNN Indonesie.com

WFH Di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sementara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bakal mulai menerapkan langkah efisiensi pada Rabu (1/4).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah mengatakan efisiensi itu akan dilakukan dengan pengaturan kerja pegawai melalui work from home (WFH), work from anywhere (WFA), dan penghematan penggunaan listrik.

"Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai, dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja," kata Siti di kompleks parlemen, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh kegiatan diharapkan selesai pukul 17.00 WIB.

Siti mengatakan skema WFA dan WFH itu akan diatur sehingga tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR.

MPR juga mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada Jumat, diberlakukan sistem piket.

"Jadi karena kan kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA. Itu yang kami laksanakan," katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia.com

Siti mengingatkan pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap harus ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Kita juga menerapkan kalau ada pelanggaran yang misalnya kita minta untuk kembali ke kantor terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita juga akan menerapkan aturan-aturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada," urainya.