Tanah Rawan Diserobot, Ini Cara Aman
Kasus penyerobotan tanah kian marak. ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk memperkuat legalitas dan menjaga batas fisik agar aset tidak berpindah tangan secara ilegal.
JAKARTA– Ancaman penyerobotan tanah masih menjadi momok serius di berbagai daerah. Masyarakat diminta tidak lengah dan mulai memperkuat perlindungan aset, baik secara fisik maupun hukum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, banyak kasus sengketa lahan bermula dari kelalaian pemilik dalam memastikan kejelasan batas dan legalitas tanah.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (29/04/2026).
Ia menekankan, pemasangan patok batas permanen seperti beton, kayu, atau besi menjadi langkah dasar yang sering diabaikan. Padahal, kejelasan batas fisik dapat mencegah konflik dengan pemilik lahan di sekitarnya.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah penting,” tegasnya.
Selain itu, kepemilikan sertipikat tanah disebut sebagai benteng utama dalam menghadapi potensi sengketa. Dokumen resmi yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi dasar perlindungan hak kepemilikan.
ATR/BPN juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi terbengkalai. Lahan yang kosong tanpa aktivitas atau pengawasan kerap menjadi sasaran pihak tak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering dimanfaatkan. Minimal dilakukan pengecekan secara berkala,” imbuh Shamy.
Jika ditemukan indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat desa setempat. Penanganan dini dinilai krusial untuk mencegah konflik meluas.
Tak kalah penting, masyarakat juga diimbau menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna mempermudah pembuktian hukum jika terjadi sengketa.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap risiko penyerobotan tanah dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset berharga mereka dari potensi kehilangan.










