Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Metro

Polisi bongkar gudang BBM ilegal di Metro, Lampung. Satu pelaku ditangkap, jaringan distribusi lintas daerah diduga terlibat.

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Metro
Foto: Istimewa

METRO — Aparat kepolisian mengungkap praktik dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah di Kota Metro, Lampung. Satu orang diamankan, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.

Pengungkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro saat patroli dini hari, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran minyak dari truk di sebuah rumah di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur.

Saat akan diperiksa, pemilik rumah berinisial N bersama sejumlah orang lainnya, termasuk sopir truk, melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lokasi tersebut diduga dijadikan gudang penampungan BBM ilegal.

"Dari lokasi, petugas menyita ratusan jerigen berisi berbagai jenis BBM, termasuk minyak mentah, Pertalite, dan solar, serta sejumlah kendaraan dan tandon berkapasitas besar," ujar Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, Selasa (21/4/2026). 

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dalam skala cukup besar.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial AW datang ke lokasi dan langsung diamankan. Kepada petugas, AW mengaku sebagai pemilik minyak mentah tersebut yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk kemudian dijual kembali dengan margin keuntungan.

Polisi menduga aktivitas ini bukan praktik tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi ilegal yang terorganisir. Penelusuran lebih lanjut kini dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok hingga penyalur.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM, terutama yang berpotensi mengganggu distribusi energi dan merugikan negara.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada stabilitas distribusi BBM di masyarakat. Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,” tegasnya.

Kasus ini dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Polisi juga masih memburu pemilik rumah berinisial N yang diduga berperan penting dalam operasi tersebut.